Polri: Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat

Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diurus oleh Asisten SDM Polri dan dituangkan secara administratif selama kurun waktu lima hari kerja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Sep 2022, 14:41 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasil tersebut pun tidak lagi dapat diganggu gugat.

"Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diurus oleh Asisten SDM Polri dan dituangkan secara administratif selama kurun waktu lima hari kerja. Setelahnya, berkas akan langsung diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi nggak ada ceremonial, diserahkan saja udah bentuk ceremonial itu," kata Dedi.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin (19/9/2022).

Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).

"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).


Sidang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Dedi Prasetyo, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas dia.

Setelah tuntas, lanjut Dedi Prasetyo, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," ungkap Dedi Prasetyo.

Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya