Langkah-Langkah Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Berikut Langkah-langkah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN.

oleh Camelia diperbarui 19 Sep 2022, 15:09 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah mereka di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  

Dikutip dari Bisnis-Liputan6.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN. Setiap instansi pemerintah pun dihimbau melakukan pendataan non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 
  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.


Dokumen yang Dipersiapkan

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu keluarga

- Ijazah

- Pas foto

- Swafoto atau selfie

- Surat keputusan (SK) jabatan

-Bukti pembayaran gaji


Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN

foto: pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN tentu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut Langkah-langkah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN.

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". Setelah itu, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data.

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansimasing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload :

- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformatjpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelahpembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data sepertiNama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya