Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md membongkar klaim manipulatif Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait transfer dana Rp1 miliar yang disebutnya untuk lockdown Covid-19 saat berada di Jakarta.
Diketahui, pernyataan itu dikutip Mahfud dari Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua DR. A.G. Socratez Yoman yang banyak ditulis media massa.
Advertisement
“Sebuah artikel beredar mengatasnamakan gembala pendeta DR. A.G. Socratez Yoman yang menyebut Lukas pada Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta ada Covid Lockdown sehingga Mei 2019 dia meminta Tono transfer uang Rp1 miliar melalui BCA, itu sangat tidak logis,” Mahfud saat jumpa pers virtual terkait korupsi di Papua, Senin (19/9/2022).
Mahfud menjelaskan, ketidaklogisan klaim tersebut karena Covid-19 di Indonesia baru terjadi pada tahun 2020. Hal itu menjadi tanda tanya bagaimana Lukas mengaku sudah lockdown dan mengirim uang tersebut di tahun 2019.
“Sehingga itu sangat menyesatkan publik dan itu disebutkan dua kali dalam surat ini, jadi itu bukan keliru ketik karena dua kali ditulis,” yakin Mahfud.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
Lukas tidak sendiri, dua kepala daerah di Papua juga menyandang status senada seperti Lukas Enembe, mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
Papua Memanas Karena Lukas Enembe
Menko Polhukam Mahfud Md membenarkan, situasi Papua saat ini tengah memanas disebabkan adanya rencana demontrasi pasca ditetapkannya Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok, pada 20 September tahun 2022. Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur.," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud meluruskan, jika penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Lukas bukanlah rekayasa politik dan tidak ada huhungannya dengan partai politik atau pejabat tertentu. Melainkan, temuan dan fakta hukum.
"Ingin saya sampaikan dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, ada (juga) laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang ratusan miliar dari 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ungkapnya.
Advertisement