Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pihaknya akan melelang kendaraan dinas untuk diganti dengan mobil listrik.
Hal itu dia lakukan demi menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan mencoba untuk melelang kendaraan dinas yang hari ini masih digunakan, baik itu dari wali kota, wakil wali kota, sekda sampai tingkat kepala dinas," ujar Bobby di Gedung KPK, Senin (19/9/2022).
Dia mengaku dirinya sudah memerintahkan Sekda Kota Medan untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa waktu lalu. Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membahas pelelangan kendaraan dinas.
"Nanti hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik," kata Bobby.
Menantu Jokowi ini mengusahakan lelang bisa dilakukan tahun ini agar instruksi sang mertua bisa terlaksana di tahun depan.
"Yang masih ada, yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya," ucap Bobby.
Sudah Diterbitkan Presiden
Aturan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan pusat dan daerah sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut, tercantum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Advertisement
Menteri sampai Kepala Daerah
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.