Liputan6.com, Sukorejo - Warga di Dusun Ngemul, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, mengeluhkan adanya pembangunan pabrik atau gudang plastik tak berizin, yang menutup akses pembuangan air warga sekitar bangunan tersebut.
Pembangunan gudang yang berada di Jalan Raya Bulakrejo-Gentan Sukoharjo, yang menurut rencana akan digunakan sebagai gudang plastik itu sangat mepet, tidak ada batas sama sekali dan tidak adanya saluran pembuangan air.
Gatot Tri Haryono, Ketua RW 2 Dusun Ngemul Desa Sidorejo mengatakan, proses pengerjaan pembangunan itu sudah dilakukan sehak dua bulan lalu. Gatot yang juga pemilik rumah di sekitar lokasi bangunan menyebut, pembangunan gudang plastik tersebut belum memiliki izin, apalagi bangunan juga menutup pembuangan air warga.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelum membangun sempat diminta tanda tangan oleh seseorang mungkin pelaksana proyek, namun tidak tahu akan digunakan sebagai bangunan apa. Saya hanya minta nanti ada saluran air pembuangan. Tapi ternyata setelah bangunan mulai berdiri, sangat mepet rumah saya, bahkan genteng saya kepotong," kata Gatot, Senin (19/9/2022).
Gatot menjelaskan, jika pembangunan dilanjutkan dan menutup saluran pembuangan air warga, maka akan menyebabkan banjir di daerah tersebut, terlebih rumah yang berdampingan tersebut dekat dengan jalan raya.
Saat dikonfirmasi terkait batas IKA (inland kadaster) Gatot menyebut belum tahu terkait hal itu, ia mengaku sepengetahuannya setiap bangunan besar harus ada aturannya. "Apalagi gudang ada sela untuk saluran air, maka saya meminta saluran air," ucap Gatot.
Sudah Berizin?
Sementara itu, Sriyanto Kades Sidorejo, Bendosari mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya pembangunan gudang plastik. Bisa jadi hal tersebut karena perizinan saat ini dilakukan secara online.
Dalam kesempatan itu, ia mendatangi lokasi pembangunan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kades tidak bertemu dengan pemilik atau pemborongnya, hanya ditemui para pekerja bangunan.
"Tadi pekerjanya menyebut izin masih proses, tapi proses sampai mana kita belum tahu. Artinya memang izin belum ada, dan bangunan sudah berdiri. Besok kita akan panggil pihak terkait ke balai desa, akan kita klarifikasi," ujar dia.
Di sisi lain, SMT pekerja di gudang tersebut menyebut, majikannya masih berada di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dirinya juga mengaku gudang itu hanya akan dipakai untuk penyimpanan saja.
"Bukan dipakai untuk pabrik plastik, cuma gudang plastik. Plastik kresek, plastik tempat es gitu saja. Ini (gudang) hanya untuk menampung barang stok," ujarnya.
Advertisement