Liputan6.com, Malang - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong penyelenggara pemilu agar memperkuat pengawasan dana kampanye partai politik. Penguatan itu bisa berupa tindaklanjut proses penegakan hukum bila ada temuan mencurigakan.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi dana kampanye.
Advertisement
“Kerja sama mencermati kebenaran laporan dana kampanye. PPATK kan bisa menelusuri aliran uang semua pihak,” kata Titi di sela diskusi Reformasi Keuangan Partai Politik di Indonesia, Malang, Senin, 19 September 2022.
Selama ini pengawasan terhadap dana kampanye hanya pada rekening resmi saja. Temuan Perludem, dana yang dipakai kampanye pemilu justru berasal dari rekening lain. Kerja sama penyelenggara pemilu dengan PPATK dan KPK diharapkan bisa menekan dana illegal itu.
“Termasuk memperketat pengawasan aliran dana baik itu penerimaan maupun pengeluarannya. Ini salah satu cara kita menekan perilaku koruptif peserta pemilu dan para calon terpilih,” ujar Titi.
Perludem menilai kerja sama yang sudah dijalin antara penyelenggara pemilu dengan PPATK belum optimal. Karena tidak ada tindak lanjut terhadap temuan atau indikasi adanya dana mencurigakan selama masa kampanye.
“Seharusnya temuan dana mencurigakan itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Selama ini kan belum optimal,” ucapnya.
Transparansi Dana Parpol
Selama ini pelaporan dana kampanye oleh partai politik sebatas formalitas semata. Hanya dilakukan guna memenuhi perundangan agar tak didiskualifikasi dan dibatalkan perolehan suaranya bila tak melaporkan dana kampanye.
“Pelaporan dana kampanye selama ini belum benar-benar mencerminkan validitas penerimaan dan pengeluaran partai politik,” kata Titi.
Perludem mengusulkan KPU lebih membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan dana kampanye. Laporan masyarakat bisa menjadi instrumen bagi kantor akuntan saat mengaudit dana kampanye peserta pemilu, sehingga tak mengandalkan laporan oleh partai politik saja.
“Itu bagian dari keterbukaan dan akuntabilitas dana kampanye,” ujarnya.
KPU juga harus lebih gencar mensosialisasikan dan mempublikasikan dana kampanye ke masyarakat. Sebab hal itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat saat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
“Selama ini laporan dana kampanye belum jadi referensi masyarakat. Padahal itu bisa jadi acuan untuk menilai kejujuran peserta pemilu,” ucap Titi.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi. Baik itu tahapan pembukaan rekening khusus, laporan, hingga laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
"Kami memakai jasa akuntan publik untuk audit dan laporan dana kampanye sudah pasti disampaikan ke publik. Semua prosedur itu pasti sesuai regulasi,” kata Aminah.
Advertisement