Top 3 News: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

oleh Devira PrastiwiMaria FloraNanda Perdana PutraLiputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 08:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri resmi ditolak dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 19 September 2022 kemarin.

Keputusan lima jenderal selaku majelis hakim menilai bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela. Hasil putusan tersebut membuat jenderal bintang dua tersebut tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Hal tersebut, lanjut Dedi sebagai bentuk komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus kematian Brigadir J. 

Berita terpopuler lainnya saat DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Pemberhentian Anies dan Riza tersebut dilakukan dalam rapat paripuna yang digelar Selasa, 13 September lalu. Meski demikian, pasangan DKI Jakarta satu tersebut masih akan terus bekerja sebagai gubernur dan wakil gubernur hingga 16 Oktober mendatang.

Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe tak kalah menuai sorotan. Atas perbuatannya, Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud Md belum lama ini bahkan membeberkan deretan kasus dugaan korupsi yang dilakukan politikus Partai Demokrat tersebut.

Salah satunya ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dari temuan PPATK hingga adanya manajer pencucian uang yang diyakini dimiliki oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 17 September 2022:


1. 5 Jenderal Teken Putusan Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku majelis hakim.

Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang, Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang, dan tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

 

Selengkapnya...


2. Metro Sepekan: DPRD Resmi Berhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 September 2022 dalam rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, resmi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Kemudian, ada sejumlah hal yang diungkap oleh tersangka Bripka Ricky Rizal terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mengajak kliennya itu ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah Saguling III.

 

Selengkapnya...


3. Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Hingga Danai Rumah Judi

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga sekaligus politikus Partai Demokrat tengah tersandung kasus dugaan suap dan korupsi. Hal tersebut menjadi catatan baru dalam deretan kasus korupsi besar di Papua.

"Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang," ujar Menko Polhukam Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas bukanlah rekayasa politik melainkan fakta hukum. Menurut dia, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dari temuan PPATK.

"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK," ujar dia.

Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan surat pemanggilan oleh KPK belum diindahkan, meski statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Papua.

 

Selengkapnya...

Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya