Dugaan Ekspor Ilegal Batubara, DPR Bakal Panggil PT MHU

Praktik ekspor ilegal barubara kerap merugikan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 15:36 WIB
ilustrasi batu bara. (dok. Andraberila/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining akan memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU), yang beroperasi di Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi penjualan ilegal ekspor batubara.

Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

"Dalam waktu dekat ini, Komisi VII DPR RI akan memanggil pimpinan dan manajemen PT MHU yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Akibat adanya dugaan telah melakukan tindakan manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batubara yang merugikan negara senilai Rp9,3 triliun," katanya, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (20/9/2022).

Rencana pemanggilan PT MHU itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Panja Ilegal Mining, sekaligus Wakil Ketua Komisi VII,  Bambang Hariadi

"Dalam waktu secepatnya Komisi VII akan segera menindaklanjuti laporan MAKI, terkait dugaan eskpor ilegal batubara," katanya.

Sementara itu, menurut Gunhar, sebagai komisi yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara, maka sudah menjadi kewajiban Komisi VII untuk mendalami kasus PT MHU ini. Apalagi disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

"Maka Komisi VII akan meminta keterangan dari PT MHU, terkait dugaan manipulasi pengapalan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.Apalagi ini bukan kasus pertama yang membelit PT MHU ini, mengingat pada 2021 perusahaan itu diduga melakukan illegal mining Kutai Kartanegara," bebernya.

 


Fenomena Gunung Es

Gunhar yang juga legislator PDI Perjuangan ini pun mengatakan dugaan manipulasi pengapalan dalam ekspor batubara yang dilakukan PT MHU, sebagai fenomena puncak gunung es.

Menurutnya diduga masih banyak praktik ilegal yang dilakukan perusahaan tambang batubara dalam mengakali izin penambangan dan kuota ekspor, apalagi ketika harga komoditas melonjak seperti saat ini.

"Kita berharap, kehadiran panja ilegal maining dapat membongkar berbagai kecurangan dan manipulasi dalam ekspor batubara yang dilakukan perusahaan penambangan selama ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, Ditjen Minerba dalam modus tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MAKI melaporkan kepada Mahfud MD atas dugaan manipulasi pengapalan ekspor batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus ilegal yang dilakukan PT MHU, dengan total kerugian negara mencapai Rp9,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya