Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan dialog dengan Dekan Fakultas Hukum.
Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dan secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu wajib memiliki tiga prasyarat penting, yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Advertisement
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/9/2022) ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan.
"Terutama dari pihak perguruan tinggi, karena perguruan tinggi adalah mitra stategis Kemenkumham dalam menyampaikan kebijakan pemerintah," kata Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam pembukaan dialog tersebut.
Lebih jauh Ibnu berharap bahwa dialog ini bisa menghasilkan pemahaman yang sama tentang konstruksi RKUHP dan dapat disampaiakan kepada seluruh civitas akademi yang ada.
"Harus tersampaikan dengan baik dan benar sehingga tidak ada lagi informasi yang salah tentang RKUHP ini," pinta Ibnu.
"Hari ini kita kumpulkan lima dekan Fakultas Hukum di wilayah Jakarta pada satu tempat, tanggal 27 September 2022 Kanwil Hukum dan HAM akan datang langsung ke beberapa perguruan tinggi secara serentak untuk melakukan dialog dan sosialisasi tentang RKUHP tersebut," sambungnya. Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Djoko Puji memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
"Pertemuan dengan para dekan fakultas hukum ini sebuah langkah yang harus terus dilakukan untuk memenuhi pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif terutama RKUHP," ucapnya.
Terkait dengan keinginan mahasiswa yang masih mempertanyakan RKUHP ini, Djoko siap memfasilitasi dialog interaktif dan terbuka untuk juga menerima masukan-masukan dari mahasiswa sehingga timbul pemahaman yang sama.
"Kita siap membuka ruang diskusi dan dialog dengan seluruh eleman masyarakat terutama dengan mahasiswa," sambung Djoko.
Berharap Kegiatan Lanjutan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta ini berlangsung selama satu hari dan dihadiri oleh lima dekan fakultas hukum yang telah memiliki Kerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta. Selain itu, hadir juga Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta.
"Kegiatan ini diharapkan melahirkan pemahaman dan persepsi yang sama tentang RKUHP di kalangan akademisi dan civitas akademi," jelas Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Ronald juga berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini tapi ada kegiatan-kegaiatan lanjutan. Hadir dalam kegiatan ini Dekan dan jajaran dari Universitas Sahid, Universitas Yarsi, Universitas Bung Karno, STIH Gayus Lumbuun dan Universitas Surya Dharma.
Advertisement