Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia termasuk jasa keuangan seperti perbankan konvensional, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi di Indonesia.
Bagi Anda yang memliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, OJK telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Advertisement
Melansir laman ojk.go.id, Selasa (20/09/22), layanan Utama APPK yang bisa digunakan oleh konsumen dan masyarakat, yaitu diantaranya layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.
Dengan APPK, konsumen akan dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke lembaga jasa keuangan.
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara daring dan juga memantau proses penanganannya secara daring.
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dapat diakses secara online melalui situs kontak157.ojk.go.id, WA di nomor 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen ini tidak dipungut biaya atau Gratis. Pengaduan yang telah disampaikan ini juga wajib diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Adapun, secara ketentuan, tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan terbagi menjadi 2 tahap. Berikut ini adalah tahapanya yang telah di rangkum liputan6.com:
Internal Dispute Resolution (IDR)
Tahap pertama yaitu Internal Dispute Resolution (IDR), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan atau melalui APPK yang terpantau oleh OJK.
Untuk lapor melalui APPK, pada langkah pertama Anda perlu memasang aplikasi tersebut pada smartphone, kemudian setelah terpasang pilih opsi ‘pengaduan’.
Kemudian isi form permasalahan yaitu diantaranya nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data diri dan unggah dokumen bukti agar pihak APPK bisa segera menelusuri dan menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Untuk memantau proses penelusuran tersebut, selanjutnya pelapor akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan jika diperlukan dapat ditambah 20 hari kerja.
Advertisement
External Dispute Resolution (EDR)
Pada tahap kedua yaitu, External Dispute Resolution (EDR), dimana Jika pengaduan tidak mencapai kesepakatan antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat meneruskan penyelesaian sengketa tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang telah si sediakan OJK atau ke pengadilan.
Dengan adanya APPK ini, diharapkan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat mengoptimalkan upayanya dalam perlindungan konsumen di masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.