Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen APBD untuk Tangani Inflasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar para kepala daerah menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani inflasi

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 17:14 WIB
Teller menghitung mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar para kepala daerah menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Dalam beleid tersebut pemerintah daerah diminta untuk menyisihkan 2 persen dari APBN untuk menekan inflasi di daerah.

"Angka 2 persen itu kan sebetulnya adalah batas bawah, jadi kalau ada daerah yang mengalokasikan lebih, itu justru yang diharapkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Prima menjelaskan APBD memiliki dua pos anggaran untuk menekan inflasi daerah, yakni pos bantuan sosial dan pos belanja tidak terduga. Dua pos anggara ini sudah bisa digunakan para pemerintah daerah untuk menekan kenaikan inflasi pasca kenaikan harga-harga barang.

"Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran yang Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan kepada daerah agar tidak ada keraguan dalam menjalankan PMK 134," tuturnya.

Artinya, penggunaan pos anggaran belanja tak terduga sudah bisa digunakan untuk menurunkan inflasi daerah. Sebab, lanjut dia penggunaanya bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi untuk mendukung pergerakan ekonomi.

"(Jadi) supaya inflasi di daerah ini bisa dihandle dengan baik," kata dia.

 


Alokasi Jawa Timur

Ilustrasi Inflasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sebagai informasi Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan 2,2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk program pengendalian inflasi daerah. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah menyisihkan anggaran 5,6 persen untuk program yang sama.

Prima melanjutkan peruntukan anggaran tersebut diserahkan kepada masing-masing pemda untuk diterjemahkan dalam program yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Bisa digunakan untuk bantuan sosial atau program kerja sama antar daerah untuk menekan biaya transportasi.

"Selain bantuan, mereka juga membuat kerjasama antar daerah dan juga kerjasama daerah dengan perusahaan," katanya.

"Nah ini bagus untuk inflasi itu kan pangan ini kan juga merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian," sambungnya.

 


Harga Pangan Terkendali

Pedagangan menunggu pembeli di Pasar Senin, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim inflasi Indonesia menjadi yang paling rendah dibandingkan negara lain. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehingga kenaikan harga pangan ini bisa lebih dikendalikan dan terukur dampaknya di tingkat masyarakat. Kerja sama Pemda dengan perusahaan juga bisa menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan.

"Jadi dalam rangka pangan ini, supaya matching antara suplai dengan demand, ini biasanya daerah melakukan kerjasama antara satu daerah dengan daerah lain," kata dia.

Salah satunya kerja sama antara Blitar dengan Jakarta yang telah menyepakati kerjasama pembelian komoditas tertentu. Hal ini memberikan kepastian bagi petani dan masyarakat akan suplai produknya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya