Keluhan Pengusaha Kapal Feri: Harga Solar Naik, Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik

Sejumlah pengusaha kapal dari Gapasdap dan Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) memprotes kenaikan harga BBM jenis solar, karena memberatkan biaya pelayaran kapal Ferry di sejumlah lintasan, terutama di Selat Sunda yang menjadi penghubung Pelabuhan Merak dengan Bakauheni.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Sep 2022, 12:18 WIB
Pantauan udara kendaraan pemudik memadati Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (29/4/2022). Para pemudik dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang melalui pelabuhan tersebut harus rela terjebak kemacetan berjam-jam hingga bisa sampai masuk ke kapal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Cilegon - Sejumlah pengusaha kapal dari Gapasdap dan Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) memprotes kenaikan BBM jenis solar, karena memberatkan biaya pelayaran kapal feri di sejumlah lintasan, terutama di Selat Sunda yang menjadi penghubung Pelabuhan Merak dengan Bakauheni.

Mereka mendatangi kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, untuk menyampaikan keluhan agar tarif angkutan penyeberangan ikut naik, setelah BBM dinaikkan oleh Presiden Jokowi pada Sabtu, 03 September 2022.

"Sampai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM solar sebesar 32 persen, kami merasa kenaikan harga BBM itu sangat memukul usaha kami di industri penyeberangan," kata Aminudin Rifai, Sekretaris DPP Gapasdap, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Selasa (20/9/2022).

Aminudin bercerita dia telah mendapatkan informasi kenaikan tarif penyeberangan harusnya sudah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB. Namun, dia bingung, lantaran hal itu tidak terjadi pada tanggal tersebut.

Pengusaha dan pegawai kapal mengultimatum pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif pelayaran antarprovinsi dan antarnegara, pada Rabu, 21 September 2022, pukul 00.00 WIB.

"Mengenai tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara yang sampai saat ini belum diberlakukan oleh Kemenhub atau pemerintah pusat, seyogyanya tarif ini diberlakukan Senin, 19 September 2022, seperti yang ditetapkan Menhub melalui Kepmenhub nomor 172 tahun 2022 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi antarnegara antar provinsi," terangnya.


Janji BPTD Wilayah VIII Banten

Sebuah kapal saat mengangkut pemudik dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Perjalanan kapal dari Merak-Bakauheni memakan waktu tempuh sekitar 2-3 jam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro hanya mampu meneruskan keluhan dari Gapasdap dan Infa ke pemerintah pusat, terkait desakan mereka untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi antarnegara, terutama di wilayah Selat Sunda yang menghubungkan Pelabuhan Merak dengan Pelabuhan Bakauheni.

"Kami memahami dan kami memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Prinsipnya kami sebagai unit pelaksana akan meneruskan ke pusat," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro, ditempat yang sama, Selasa (21/09/2022).

Handjar mengatakan dia belum melakukan sosialisasi ataupun pengumuman, mengenai rencana kenaikan tarif yang akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB.

BPTD Wilayah VIII Banten masih menunggu keputusan resmk dari Kemenhub, menganai kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Kami, khususnya BPTD, tidak pernah mengeluarkan statement (kenaikan tarif), pada saat ini kami menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya