Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membatasi pembelian BBM jenis Solar di SPBU, dan tengah menyusun kebijakan untuk ikut menerapkannya pada produk Pertalite. Pembatasan konsumsi Solar diatur dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Sementara untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Advertisement
Lantas, kapan konsumsi Pertalite bakal dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya belum menerima titah dari pemerintah untuk secara resmi mengatur volume pembelian Pertalite di SPBU.
"Untuk Pertalite belum (ada ancer-ancer). Kalau untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas," ujar Irto kepada Liputan6.com, Selasa (20/9/2022).
Saat ini, ia mengabarkan, Pertamina masih melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. Jumlah pembelian maksimal jenis BBM RON 90 tersebut 120 liter per hari di masing-masing SPBU.
"(Uji coba) masih terus dilakukan. Penggunaan QR Code dan pencatatan nopol berjalan agar masyarakat tersosialisasikan," terang Irto.
Namun, uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari merupakan angka sementara sebagai default di sistem. Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kuota BBM yang tersisa.
"Itu angka sementara yang kita input dalam sistem, tidak ada konsumen yang akan melebihi angka tersebut," tegas Irto.
Harga BBM Sudah Naik, Kapan Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi?
Sebelumnyam, harga BBM jenis Pertalite, Solar hingga Pertamax telah naik pada 3 September 2022. Rencananya, pembelian Pertalite dan Solar juga akan ikut dibatasi agar penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Namun, pemerintah masih menunggu hasil revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap, pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut bisa berlaku dalam waktu dekat.
"Kita sedang menyiapkan aturan baru. Sedang diproses, mudah-mudahan keluar dalam waktu enggak lama," kata Menteri Arifin, seperti dikutip Minggu (18/9/2022).
Arifin menegaskan, pembelian Pertalite nantinya akan dikecualikan dari sejumlah kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (CC) besar.
Begitu juga untuk pemakaian Solar bagi kendaraan industri besar semisal truk angkutan logistik, yang disebutnya kerap memodifikasi kapasitas mesin agar bisa menampung lebih banyak bahan bakar dari seharusnya.
"Yang akan dilakukan pembatasan adalah kendaraan-kendaraan jenis komersial. Itu kan banyak, yang 4 roda, Pajero, lain sebagainya harusnya enggak boleh lah," ujar Arifin.
"Tapi juga kendaraan angkut yang pakai Solar juga banyak yang dimodifikasi. Yang harusnya isi cuman 120 (liter), dimodifikasi jadi 200-300 (liter). Jadi muatannya banyakan BBM, abis itu ke mana enggak tahu," tuturnya.
Advertisement
Harga BBM Naik, Moeldoko Tekankan Pemerintah Sudah Kalkulasi Matang
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak krisis global dengan menerapkan kebijakan yang sudah terkalkulasi dengan matang. Salah satunya, kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Isu memang akan selalu berkembang. Mengelola isu negara itu sudah biasa. Pertanyaannya, apakah kebijakan itu sudah dikalkulasi? Sudah pasti," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (16/9/2022).
"Presiden selalu berpikir untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar. Pemerintah selalu memberikan klarifikasi bahwa saat ini pemerintah sedang memperbaiki bagaimana caranya agar subsidi tepat sasaran," sambungnya.
Berdasarkan data dari BPS, kata dia, lebih dari 70 persen subsidi BBM selama ini justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang membuat keseimbangan baru, terutama dengan beban APBN yang sangat berat.
Moeldoko pun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat. Dia menekankan kenaikan BBM telah melalui pertimbangan yang sangat panjang.
"Arah pemerintah sangat jelas, yakni agar subsidi tepat sasaran. Yang perlu dipahami adalah seharusnya kita, masyarakat, ikut membantu pemerintah untuk agar subsidi ini tepat sasaran ke masyarakat miskin dan membutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Moeldoko juga menegaskan bahwa situasi dunia sedang tidak baik-baik dan kondisi ini berimbas pada Indonesia.
Kembangkan Kendaraan Listrik
Namun, pemerintah sudah menyiapkan roadmap pengembangan ekosistem alternatif di bidang kendaraan listrik melalui penandatanganan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari desain besar transisi energi baru terbarukan, namun juga diharapkan mampu mengurangi konsumsi BBM kedepannya.
"Kita perlu berhemat, tidak boros menggunakan BBM. Apalagi kalau sudah mampu beli motor atau mobil listrik, kenapa tidak? Itu membawa dampak yang baik bagi Indonesia kedepan," tutur Moeldoko.
Seperti diketahui, pada Sabtu 3 September 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga BBM. Harga BBM subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 jadi Rp 6.800 per liter. Pertamax juga ikut naik dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500 per liter.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan terus diperkirakan mengalami kenaikan.
Demi meminimalisir dampak ketidakpastian global ini dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun mengalihkan subsidi bahan bakar minyak murah untuk penyediaan bantuan sosial bagi kelompok ekonomi rentan dan miskin.
Namun, pemerintah sudah menyiapkan roadmap pengembangan ekosistem alternatif di bidang kendaraan listrik melalui penandatanganan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari desain besar transisi energi baru terbarukan, namun juga diharapkan mampu mengurangi konsumsi BBM kedepannya.
"Kita perlu berhemat, tidak boros menggunakan BBM. Apalagi kalau sudah mampu beli motor atau mobil listrik, kenapa tidak? Itu membawa dampak yang baik bagi Indonesia kedepan," tutur Moeldoko.
Advertisement