Komnas PA: 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jakut Tak Layak Dikembalikan ke Orangtua

Sebanyak 4 anak di bawah umur melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 19:39 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polres Jakarta Utara. Kedatangannya untuk memberikan saran kepada pihak kepolisian terkait kasus empat anak yang Berhadapan Hukum (ABH).

Keempatnya diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengklaim telah mendapatkan pengakuan dari para ABH tersebut bahwa sudah mendapatkan perubahan ke arah yang lebih baik usai dilakukan pembinaan

"Maka kami tadi merekomendasikan juga untuk memperpanjang untuk dititipkan di sana, sampai proses ini selesai," jelas Arist saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Dia mengatakan, keempat pelaku tersebut sama sekali tidak menempuh jalur pendidikan. Dia pun menyarankan untuk tetap dititip di rumah rehab Cipayung.

"Tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua, karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik," ujar Arist.

Ketua Komnas PA Arist, mengatakan langkah - langkah yang diambil pihak kepolisian menurutnya sudah sangat tepat. Tindakan kepolisian usai mendapat laporan terkait kasus tersebut langsung bergerak dengan sigapnya.

"Kami bersama-sama dengan Bapak Hotman yang menerima laporan dari kakak korban beberapa waktu lalu dan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ini dilakukan secara cepat," ucap Arist

Adapun pihaknya akan melakukan pendekatan kepada keempat anak ABH melalui pendekatan diversi. Adapun pendekatannya agar penyelesaian kasusnya akan dilakukan di luar persidangan namun untuk keputusannya tetap dari pengadilan.

"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu, kasus anak di bawah 12 tahun itu akan dilakukan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua atau dikembalikan kepada negara (untuk mengikuti pembinaan)," tandasnya.


4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 13 Tahun di Hutan Kota Jakut Anak di Bawah Umur

Sebelumnya empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, telah berhasil ditangkap polisi. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.

"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/9/2022).

Setelah berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititipkan ke Rumah Aman Cipayung jadi proses nya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Febri enggan menjelaskan identitas para pelaku. Sebab, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya