Liputan6.com, Jakarta - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendesak Polres Tangerang Kota segera menahan tersangka kasus dugaan pengerusakan portal lahan di depan jalan masuk kawasan wisata persawahan, Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Portal tersebut dipasang oleh Satpol PP terkait penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk menahan tersangka pemilik resto dan wisata Padi-Padi. Terkait penutupan usaha, kami mendukung penuh langkah tegas Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tutur Sekjen KPMH Aulia Fahmi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Advertisement
Menurut Aulia, penutupan usaha wisata itu telah menjawab keresahan masyarakat. Terlebih, belum lama ini warga setempat sempat berdemonstrasi lantaran pengusaha wisata dinilai sewenang-wenang dalam membuka tempat usaha di daerahnya.
"Langkah cepat Pemda setempat patut diacungi jempol, karena dikhawatirkan akan timbul kemarahan masyarakat kalau dibiarkan. Penutupan Padi-Padi sudah sejalan dengan Perda Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2108 Tentang Penertiban IMB Pasal 23, bahwa bangunan yang sudah terbangun dan tidak memiliki IMB memiliki kewajiban mengajukan IMB pemutihan atau perintah pembongkaran," jelas dia.
Terlebih, lanjut Aulia, pemilik resto dan wisata seolah-olah seperti melawan Pemda, yakni saat pihak Kecamatan Pakuhaji berkirim surat dan memberikan imbauan karena usahanya tidak memiliki IMB, nyatanya tidak ditanggapi dengan serius. Bahkan, saat pihak Satpol PP Kecamatan Pakuhaji memasang portal atau plang pembatas pun malah disambut dengan pengerusakan.
"Akibat pengerusakan ini, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya pemilik resto dan wisata, karena ada fakta bahwa yang merusak adalah pekerja, kuat dugaan mereka disuruh oleh bosnya. Maka itu bukan hanya pekerjanya yang menjadi tersangka, tapi juga pemiliknya," ujarnya.
Aulia kembali meminta Polres Tangerang Kota segera menahan para tersangka, demi mengantisipasi adanya tindakan lanjutan dari pihak resto dan wisata.
"Upaya penahanan ini sangat beralasan karena belum lama beredar di sosial media, pencitraan seolah tersangka-tersangka ini adalah korban kriminalisasi. Padahal fakta hukumnya jelas, peristiwa pengerusakannya ada, dokumentasi lengkap, orang yang merusaknya ada, saksi-saksi ada. Ini sudah melebihi dua alat bukti yang cukup," Aulia menandaskan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, kasus lahan berujung perusakan portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berlanjut dengan pelaporan Camat Asnawi dan anggota Satpol PP Kecamatan Pakuhaji ke polisi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kriminalisasi.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi LP/B/1204/VIII/2022/SPKT/PMJ/Restro Tangerang Kota, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum warga menegaskan bahwa pelaporan polisi terhadap Camat Asnawi dan anggota Satpol PP bernama Jamaludin, lantaran tindakan kesewenang-wenangan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang melaporkan enam orang warga hingga penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang kota.
"Benar oleh tim kami Pak Camat dan anggota Satpol PP Kecamatan, kami laporkan balik atas perbuatan kesewenag-wenangan yang dia lakukan terhadap warganya sendiri, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat itu sangat kental dan mengesankan warga dikriminalisasi oleh pamongnya, sendiri," kata Boy Kanu saat dikonfirmasi, Jumat 2 September 2022.
Menurut Boy, pelaporan polisi oleh Kecamatan Pakuhaji sebenarnya sangat tidak berdasar. Apalagi barang bukti yang dituduhkan dibongkar paksa warga tidak diketahui keberadaannya.
"Untuk itu mereka yang melaporkan enam warga dengan pasal 421 KUHP. Mereka kita laporkan balik juga dengan pasal 266 tentang dugaan keterangan palsu. Karena mereka sebut, warga kami telah merusak barang, tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan di mana," katanya.
Advertisement
Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Selain dua pasal tadi, kuasa hukum warga juga melaporkan pejabat camat dan anggota Satpol PP kecamatan, terkait dugaan perampasan hak kemerdekaan orang lain.
"Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade enggak bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurin bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa," terangnya.
Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Di mana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan perusakan.
"Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Boy memastikan bahwa seluruh sangkaan pasal pidana yang dia laporkan ke Polres Metro Tangerang, telah terpenuhi semua unsurnya. Apalagi pagi ini, pihak kecamatan Pakuhaji, kembali kembali memasang portal besi di jalan Kramat, akses menuju Padi-padi piknik ground itu.
"Kita dizalimi. Kemarin dia bilang kita rusakin palang ini dan menghilangkan palang ini. Tapi hari ini palang ini muncul lagi dan dia pasang secara terang-terangan," pungkas dia.