Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi penghalangan proses hukum atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua oleh tersangka sejumlah Anggota TNI dan warga sipil.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Advertisement
Bahkan, Beka mendapatkan dari hasil pemeriksaan para saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice selain menghilangkan barang bukti, yaitu adanya pembagian uang terhadap para pelaku.
"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," sebutnya.
Sedangkan terkait keterangan yang didapat dari keluarga para korban, Beka menyampaikan bahwa pihak keluarga menolak adanya anggapan jika korban merupakan simpatisan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau Anggota KKB," sebutnya.
Disamping itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan jika tindakan Obstruction Of Justice ditemukan untuk menutup-nutupi peristiwa pidana, setelah kejadian.
"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri," sebutnya.
"Nah mutilasi itu bagian dari peristiwanya itu sendiri. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," tambah Anam.
Duduk Perkara Kejahatan
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Adapun total tersangka sejauh ini terdapat 12 diantaranya 8 dari kalangan anggota TNI dan 4 dari sipil. Terbaru terdapat panembahan 2 dari 8 tersangka kluster anggota TNI.
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9).
Sementara tersangka sisanya terdapat enam merupakan, seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement