Konversi Motor Listrik Bakal Jadi Target Akselerasi Pemerintah

Tidak hanya mendorong para pabrikan otomotif untuk melakukan investasi terkait kehadiran kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah, juga turut melakukan akselerasi dalam hal konversi motor listrik.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 21 Sep 2022, 11:07 WIB
Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan evaluasi pelaksanaan program konversi motor listrik (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak hanya mendorong para pabrikan otomotif untuk melakukan investasi terkait kehadiran kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah, juga turut melakukan akselerasi dalam hal konversi motor listrik.

Hal ini dilandasi lantaran populasi motor sudah begitu banyak, sehingga program konversi motor listrik menjadi salah satu hal yang ingin digenjot oleh pemerintah agar sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

"Saat ini di Indonesia ada sekitar 120.000.000 sepeda motor, jika per satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari dikalikan dengan 120.000.000 itu sama dengan 700.000 barel crude yang digunakan. Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma isi ulang daya baterai saja," jelas Arifin Tasrif, Menteri ESDM, dalam keterangan resminya.

Ia juga melakukan perhitungan terkait pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan tersebut. Jika mengacu pada harga BBM Pertalite yang lama yakni Rp 7.650 per liter, maka biaya yang akan terkumpul adalah sebesar Rp 2,3 juta untuk membeli BBM.

Sedangkan bila ia menggunakan motor listrik, maka konsumen hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 585 ribu.

Di samping itu, ia juga tidak bosan-bosan menjelaskan bahwa dengan penggunaan kendaraan listrik maka akan ada penghematan besar bagi masyrakat, serta akan membantu pemerintah Indonesia dalam hal pengurangan devisa impor BBM atau Crude.

"Jika semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan motor listrik, maka diperkirakan, Indonesia akan membangun industri otomotifnya sendiri," tambah Arifin Tasrif.

 


Sejalan dengan Inpres No 7 Tahun 2022

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Salah satu percepatan dalam Inpres tersebut, melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Saat ini program motor listrik masih dalam skala pilot project tetapi dalam program pilot project ini kita juga sudah mempunyai 4 bengkel tersertifikasi dan saat ini adalagi 40 bengkel lagi yang mengajukan untuk pelatihan bagaimana bisa melakukan konversi, ini akan terus ditumbuh kembangkan," tandas Arifin.

motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya