Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai surat edaran Mendagri tersebut merupakan suatu langkah kemunduran yang dapat berimplikasi pada masalah serius yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Advertisement
"Dengan memberikan kewenangan secara besar kepada penjabat (pj). Saya pikir ini merupakan sebuah langkah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri," Kata Umam kepada Liputan6.com Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut, Umam menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, aturan-aturan mengenai persoalan yang perlu dilakukan oleh penjabat sudah jelas tertuang dalam PP tersebut. di mana dalam semua pelaksanaan tugas Pj harus dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam PP yang ada, itu sudah diatur dengan cukup clear. Bahwa, semua langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Penjabat (Pj) itu harus betul-betul dikoordinasikan dan mendapatkan legalisasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," Ujarnya
Umam menyebut selain dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, Surat Edaran mendagri tersebut juga dapat menciptakan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat melalui Mendagri kepada Pj, Pjs ataupun Plt yang menjabat.
"Langkah ini memungkinkan terjadinya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat lewat Kemendagri. yang kemudian membuat pemerintah pusat memiliki kendali yang lebih kuat terhadap kepala-kepala daerah." Jelas Umam.
DPR Minta Mendagri Cabut Surat Edaran Soal Pj Gubernur Bisa Mutasi Pegawai
Diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mendagri Tito Karnavian segera mencabut Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
Edaran itu berisi pemberian izin penjabat kepala daerah melakukan mutasi hingga memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur bupati/walikota, juga rawan interpretasi di publik," ujar Saan dalam rapat kerja dengan Mendagri, Rabu (21/9/2022).
Saan mengingatkan, surat edaran itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh para Pj. "Surat edaran ini sangat potensial atau rawan nanti disalahgunakan, rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali," kata politikus NasDem ini.
Politikus NasDem itu menyebut SE itu harus direvisi atau paling tidak dievaluasi kembali.
"Surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," kata Saan.
Advertisement