Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Akan Dikirim ke Setneg

Polri menyatakan, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses administrasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2022, 17:11 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses administrasi. Hal itu dilakukan pascamemori banding yang diajukan oleh Sambo ditolak.

"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu, (21/9/2022).

Dia menjelaskan, proses administrasi akan dilakukan berjenjang. Menurut dia, hal itu akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara untuk mendapatkan salinan putusannya.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Kepres (keputusan presiden) dan itu kita serahkan ke pelanggarnya," jelas Dedi.

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022.

Usai banding ditolak, dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang dapat dilakukan Ferdy Sambo demi mempertahankan dan posisi keanggotaanya di Korps Bhayangkara.


Aturan Pemberhentian

Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aturan pemberhentian seorang Perwira Tinggi dilakukan oleh Presiden tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.


Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Lakukan Langkah Hukum

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman saat dihubungi, Senin (19/9/2022).

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).


5 Jenderal Teken Putusan Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Pedagang menyaksikan tayangan pada gawainya yang menyiarkan langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui smartphone di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J yang dihadiri oleh lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi itu menjadi perhatian warga dari berbagai kalangan untuk menyaksikan secara langsung meski hanya melalui siaran televisi atau gawai. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku majelis hakim.

Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang, Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang, dan tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.

 

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya