Departemen Kehakiman AS Bentuk Jaringan Khusus Perangi Kejahatan Kripto

Jaringan DAC terdiri lebih dari 150 jaksa federal.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Sep 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah membentuk Jaringan Koordinator Aset Digital nasional dengan lebih dari 150 jaksa federal. Pihak berwenang menjelaskan jaringan ini sebagai upaya untuk memerangi ancaman yang berkembang yang ditimbulkan oleh penggunaan aset digital secara ilegal.

Dipimpin oleh Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional departemen (NCET), Jaringan DAC terdiri lebih dari 150 jaksa federal yang ditunjuk dari kantor pengacara AS dan di seluruh komponen litigasi departemen.

DOJ menambahkan Jaringan DAC akan berfungsi sebagai forum utama bagi jaksa untuk mendapatkan dan menyebarluaskan pelatihan khusus, keahlian teknis, dan panduan tentang penyelidikan dan penuntutan kejahatan aset digital.

Asisten Jaksa Agung, Kenneth A. Polite Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman mengatakan perkembangan aset digital telah menciptakan lanskap baru bagi para penjahat untuk mengeksploitasi inovasi guna meningkatkan ancaman kriminal dan keamanan nasional yang signifikan di dalam dan luar negeri.

"Melalui pembentukan Jaringan DAC, Divisi Kriminal dan Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional akan terus memastikan bahwa departemen dan jaksa berada pada posisi terbaik untuk memerangi penggunaan teknologi aset digital yang terus berkembang secara kriminal,” ujar Kenneth, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (21/9/2022).

DOJ sebelumnya meluncurkan Tim Penegakan kripto Nasional pada Oktober tahun lalu untuk menangani penyelidikan kompleks dan penuntutan penyalahgunaan kriminal cryptocurrency, terutama kejahatan yang dilakukan oleh pertukaran mata uang virtual, layanan pencampuran, dan pelaku infrastruktur pencucian uang.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Sumber Diskusi dan Informasi

Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Anggota Jaringan DAC akan belajar tentang penerapan otoritas dan undang-undang yang ada terhadap aset digital dan praktik terbaik untuk menyelidiki kejahatan terkait aset digital. 

Hal ini termasuk menyusun surat perintah penggeledahan dan penyitaan, perintah penahanan, tindakan penyitaan pidana dan perdata, dakwaan, dan pembelaan lainnya.

Sebagai Sumber Diskusi dan Informasi

Jaringan DAC juga akan berfungsi sebagai sumber informasi dan diskusi yang membahas masalah aset digital baru, seperti defi, kontrak pintar, platform berbasis token, dan penggunaannya dalam aktivitas kriminal.

Selain itu, Jaringan DAC akan meningkatkan kesadaran akan pertimbangan internasional yang unik dari ekosistem kripto, termasuk manfaat memanfaatkan hubungan luar negeri dan tantangan investigasi aset digital lintas batas.


SEC Dakwa Karyawan hingga Pendiri Platform Kripto Terkait Kasus Skema Ponzi Rp 1,4 Triliun

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, kepala trader Empiresx yang melakukan skema ponzi cryptocurrency global senilai USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 14.835 per dolar AS) mengaku bersalah dan menghadapi hukuman lima tahun penjara, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ). 

“Para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran untuk rumah kedua, dan banyak lagi,” tulis Departemen Kehakiman AS dikutip dari Bitcoin, Selasa, 13 September 2022.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan pada Kamis, Joshua David Nicholas telah mengaku bersalah atas perannya sebagai kepala trader dalam skema penipuan investasi cryptocurrency global yang mengumpulkan sekitar USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun dari investor.

Pria Florida berusia 28 tahun itu mengakui dia dan orang lain membuat banyak pernyataan keliru tentang Empiresx, platform cryptocurrency yang diklaim, kepada investor, termasuk pengembalian yang terjamin yang menjanjikan dan mengklaim Empiresx mengoperasikan bot perdagangan yang menggunakan kecerdasan buatan dan manusia untuk memaksimalkan keuntungan untuk investor.

 


Selanjutnya

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

"Sebaliknya, Empiresx mengoperasikan skema Ponzi dengan membayar investor sebelumnya dengan uang yang diperoleh dari investor Empiresx selanjutnya,” kata DOJ.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga mendakwa Nicholas bersama dengan pendiri Empiresx Emerson Pires dan Flavio Goncalves, keduanya dari Brasil, pada Juni karena melanggar ketentuan pendaftaran dan anti penipuan dari Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.

Memperhatikan Empiresx tidak pernah mendaftarkan program investasinya ke SEC, regulator sekuritas mengatakan bot tersebut palsu.

“Bot itu palsu, perdagangan Nicholas mengakibatkan kerugian yang signifikan, dan para terdakwa hanya mentransfer sebagian kecil dana investor ke akun pialang Empiresx. Sebaliknya, para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran di rumah kedua, dan banyak lagi,” kata SEC.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya