Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita satu buah buku yang berisikan catatan utang anak-anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tercatat ada delapan anak yang dikoordinir oleh muncikari EMT (43) bersama rekannya RR alias Ivan (19)
"Ini barang bukti hasil kejahatan, ini fisiknya catatan utangnya juga demikian rapi di situ, kita tidak tau kebenarannya yang jelas meresahkan sekali. Anak ini tersandera karena masih punya utang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, salah satu anak yang dipekerjakan ialah NAT. Sejak usia 15 tahun berada dalam genggaman sang muncikari. Hampir 1,5 tahun, berpindah-pindah unit apartemen di Tangerang dan Jakarta.
"Adapun untuk sang muncikari inisial EMT sudah beroperasi sejak 2021, adapun sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki 8 anak asuh atau anak yang diperjual-belikan," ujar dia.
Zulpan menerangkan, delapan anak terkena bujuk-rayu muncikari. Adapun, iming-iming diberikan pekerjaan yang akan mendapatkan uang banyak.
Saat itu, anak-anak diberi modal untuk mempercantik diri dan membeli barang-barang mahal. Anak-anak itu pun dipenuhi segala kebutuhan hidup. Namun dicatat sebagai utang. Salah satu korban yakni NAT memiliki utang hingga Rp 32.290.000.
"Rp 32 juta sekian itu adalah uang yang dicatat si muncikari apakah dibelikan baju bagus, dibelikan pulsa dan sebagainya dicatat jadi utang," ujar dia.
Diharap Melapor
Zulpan menerangkan, delapan anak termasuk korban disekap di apartemen. Bahkan ruang gerak dibatasi.
"Ada juga hal lain yang dilakukan muncikari ini sehingga membuat anak anak tersebut tidak berani keluar," ujar dia.
Zulpan berharap, delapan orang anak turut membuat laporan ke polisi. Menurut dia, tanpa laporan kepolisian kesulitan mendapatkan keterangan.
"Apakah wanita di apartemen sebagai orang tersandera atau orang yang tinggal sana menikmati kehidupan. Sekali lagi butuh kerja sama semua pihak," ujar dia.
Zulpan mengimbau kepada orangtua yang kehilangan anak segera membuat laporan ke polisi.
"Jangan-jangan seperti anak ini coba 1,5 di bawah kekuasaan muncikari dengan diperjualbelikan kepada pria pria berbeda setiap harinya," ujar dia.
Advertisement
Polisi Tangkap Muncikari yang Sekap ABG untuk Dijadikan PSK di Jakbar
Polisi menangkap muncikari EMT yang diduga menyekap seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tak sendirian, ia ditangkap bersama seorang pria RR alias Ivan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menerangkan, EMT dan RR ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada, Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, mereka sedang dimintai keterangan secara intensif.
"Penyidik telah membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.
"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.
Korban Penyekapan Dipaksa Jadi PSK Tak Dapat Uang Sepeser Pun
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Berkas perkara dinyatakan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.
"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.
Advertisement