Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Bahagia Bersama Sang Anak

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Sep 2022, 06:16 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Dok. DPR RI)

 

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah ramainya isu perceraian dengan sang istri yang juga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, anggota DPR RI Dedi Mulyadi tampak menunjukkan kebahagiaan bersama putri bungsunya, yaitu Nyi Hyang Sukma Ayu.  

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan politikus Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya Anne Ratna Mustika. Dirinya tak banyak komentar soal isu tersebut, hanya mengunggah foto bersama anak bungsunya di akun Instagram @dedimulyadi71.

“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” begitu tulis Dedi dalam caption foto yang diunggah di laman instagram pribadinya.

"Aku menyayangimu, putri bungsuku," katanya.

Sementara itu, di pantau di akun YouTube DPR RI, pada Rabu ini, di tengah bergulirnya isu perceraian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

Bahkan di DPR RI, Dedi Mulyadi memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyesuaian RKA K/L TA 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

 


Terpampang di Situs Pengadilan Agama Purwakarta

Sementara itu, isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya