Penataan Trotoar Jalan Raya Margonda Depok Telan Anggaran Rp23,5 Miliar

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, penataan trotoar Jalan Raya Margonda dikerjakan mulai 6 September hingga 16 Desember 2022.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Sep 2022, 07:51 WIB
Salah satu sudut trotoar Jalan Raya Margonda yang akan dilakukan penataan dari DPUPR Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok berusaha melakukan penataan trotoar jalan Raya Margonda. Penataan trotoar Jalan Raya Margonda dikerjakan pada akhir tahun ini menggunakan anggaran sebesar Rp23,5 Miliar.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, penataan trotoar Jalan Raya Margonda dikerjakan mulai 6 September hingga 16 Desember 2022. Pengerjaan tersebut meliputi trotoar Jalan Raya Margonda segmen satu dan tiga.

“Penataan trotoar jalan Raya Margonda segmen satu dan tiga menggunakan APBD sebesar Rp23,5 miliar,” ujar Citra saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/9/2022).

Citra menjelaskan, penataan trotoar segmen satu merupakan pekerjaan lanjutan sepanjang 800 meter. Pengerjaan mulai dari Masjid simpang Ramanda hingga Jalan Dahlia atau sisi timur jalan raya Margonda.

“Jadi trotoar segmen satu arahnya dari Jalan Margonda menuju Jalan Dahlia atau sebelum lampu merah Siliwangi,” jelas Citra.

Adapun untuk pengerjaan penataan trotoar jalan raya Margonda Segmen tiga berada pada sisi timur jalan, mulai dari Universitas BSI hingga jembatan Juanda. Adapun pada sisi barat Jalan Margonda pada segmen tiga dimulai dari Bank BNI atau sebelum SPBU Margonda hingga Rumah Makan Bumbu Desa.

“Untuk segmen tiga ini ada dua sisi yakni barat dan timur Jalan Raya Margonda dengan total mencapai 4,8 kilometer,” ucap Citra.

Citra mengungkapkan, Trotoar jalan raya Margonda akan memiliki lebar mencapai empat meter. Namun pada penataan segmen satu memiliki lebar yang berbeda dibandingkan segmen tiga yakni dengan lebar tiga meter.

“Nantinya trotoar di segmen tiga akan diberikan penambahan fasilitas seperti bangku, lampu, dan bola,” ungkap Citra.


Penataan Trotoar Segmen 2 Tidak Dapat Dikerjakan

Salah satu sudut trotoar Jalan Raya Margonda yang akan dilakukan penataan dari DPUPR Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Citra mengakui penataan trotoar jalan yang masuk pada segmen dua tidak dapat dikerjakan, dikarenakan kewenangan provinsi dan nasional. Jalan tersebut meliputi Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Sawangan.

“Kami tidak dapat intervensi karena bukan kewenangan kami, jadi untuk sementara kami melakukan pekerjaan yang menjadi kewenangan kami,” terang Citra.

Citra menambahkan, pengerjaan penataan trotoar jalan pada segmen satu dan tiga dapat dikerjakan sesuai rencana. DPUPR Kota Depok meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada pengguna trotoar di lokasi penataan yang sedang dikerjakan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya selama pengerjaan, semoga upaya kami kedepannya memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan,” pungkas Citra.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya