Rekam dan Sebarkan Video Asusila di Medsos, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF alias OZI yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Sep 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF alias OZI yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap korbannya yang masih berusia dibawah tahun, kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.

"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Kaporles.

Namun diketahui, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Lalu, video itu dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.

Atas Kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.


Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara, Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Kapolres.

Infografis Baiq Nuril Korban Pelecehan Asusila Cari Keadilan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya