Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.
Di Jakarta dan Semarang
"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Advertisement