Menyembuhkan Trauma Korban Perundungan di Cirebon

Perlakuan yang dilakukan oleh pelaku perlu mendapat penanganan khussu dari tim KPAID Kabupaten Cirebon dengan waktu yang cukup lama

oleh Panji Prayitno diperbarui 23 Sep 2022, 08:00 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiyah. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Kasus perundungan yang dilakukan oleh tiga orang kepada anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Cirebon mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan setelah mengetahui kejadian ini yang viral di media sosial, dia langsung melakukan penanganan terhadap korban perundungan yang diketahui berkebutuhan khusus.

"Kami sekarang sedang melakukan penanganan terhadap korban bullying ini," ucapnya saat mengunjungi kediaman korban perundungan anak di Cirebon, Rabu (22/9/2022).

Fifi mengatakan, pelaku kini mengalami trauma berat setelah mendapatkan tindakan perundungan oleh para pelaku. Pasalnya, perundungan yang didapatkan oleh korban sangat meruntuhkan mental.

Apalagi, perlakuan yang dilakukan oleh pelaku perlu mendapat penanganan khusus dari tim KPAID. Menurutnya, proses pemulihan terhadap korban perundungan membutuhkan waktu.

"Kita ketahui bersama kalau korban ini kan anak berkebutuhan khusus pastinya untuk memulihkannya cukup lumayan lama," ujarnya.

Guna memulihkan mentalnya, Fifi mengaku akan memberi fasilitas dokter psikolog untuk mempercepat pemulihan mental korban.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 


Nasib Pelaku

Bukan hanya korban, pelaku yang diketahui masih di bawah umur pun mendapatkan perhatian dari KPAID Kabupaten Cirebon. Menurut dia, meski melakukan tindak kekerasan, hak-hak pelaku sebagai anak pun tidak boleh luput dari perhatian.

"Pelaku ini memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi harus diingat juga hak-haknya. Kalau bisa pelaku tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah," tutupnya.

Seperti diketahui, Polresta Cirebon tengah memproses kasus bullying alias perundungan yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, pelaku dan korban diketahui masih di bawah umur.

Sementara korban perundungan anak berkebutuhan khusus. Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, rata-rata korban maupun pelaku berusia 15 sampai 16 tahun.

"Tiga pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses," kata Anton, Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan, tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama.

Saat melakukan tindakan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang melakukan perundungan dan ada yang merekam video.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya