Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto harus ditanyakan kepada para ahli hukum tata negara. Wacana tersebut harus dilihat dari kacamata konstitusi negara dan secara moral.
"Kita memang harus tanya kepada ahli-ahli apakah hal-hal semacam itu dimungkinkan atau tidak secara konstitusional maupun secara moral," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Menurut Fadli, secara moral akan menimbulkan pro dan kontra presiden yang menjabat dua periode bisa lagi maju sebagai cawapres. "Ya pasti ada pro dan kontra. Secara fatsun politik. Biasa," kata dia.
Bila memang memungkinkan, dia pun mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa saja maju lagi di Pilpres 2024.
"Apakah hal-hal tersebut dimungkinkan atau tidak. Nanti bisa saja Pak SBY sudah dua kali nanti jadi calon wakil presiden dari mana, Pak Jusuf Kalla," ujar Fadli.
Tanggapan Jokowi soal Wacana Dijadikan Cawapres di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu yang mencuat soal dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Dia heran dengan munculnya isu atau wacana menjadi cawapres 2024.
Jokowi pun menegaskan munculnya isu mengenai masa jabatan tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga cawapres bukan dari dirinya. Ia pun sudah pernah menjawab kedua isu itu.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapakn bukan saya, urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab, ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Untuk itu, Jokowi pun menolak mengomentari atas munculnya isu dan wacana dirinya menjadi cawapres di 2024. Pasalnya, isu Jokowi cawapres tersebut bukan disampaikan langsung olehnya.
"Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja," jelas Jokowi.
Advertisement
PKB Tidak Setuju Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menolak wacana duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2024. Maman tidak setuju Presiden Jokowi maju lagi sebagai wakil presiden.
"Ya enggak setuju lah Jokowi jadi wapres, ngapain," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Maman pun menolak pernyataan Jubir MK Fajar Laksono bahwa presiden dua periode bisa maju lagi menjadi calon wakil presiden. Ia menilai, tidak mungkin Jokowi mau lagi menjadi wakil presiden.
"Saya rasa logika MK itu tidak logis. Kita itu banyak sekali kok kader-kader bangsa, masa Jokowi dari presiden ke wapres, enggak ada kerjaan banget, catat itu," tegasnya.
Sementara itu, PKB tetap pada sikapnya untuk mendorong Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden di Pemilu 2024.
Dia menerangkan, tidak ada pembahasan di internal koalisi Gerindra-PKB untuk menduetkan Prabowo dengan Jokowi. "Kita tetap presidennya Cak imin," ujar Maman.
Gerindra Buka Kemungkinan Posisikan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pemilu 2024
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman bicara peluang memasangkan Prabowo Subianto dengan Joko Widodo Atau Jokowi.
"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh MK. Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta," Rabu (14/9/2022).
Habiburokhman mengatakan, secara konstitusi memang membolehkan Jokowi untuk maju lagi. Namun, dalam konteks politik tergantung kewenangan partai. Di Gerindra berada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra.
"Ya kalau secara konstitusi memungkinkan. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di pak Prabowo kalau partai Gerindra," ungkap dia.
Sementara itu, di internal Gerindra masih mencari calon wakil presiden. Pada saatnya akan diumumkan.
"Sedang dalam proses. Pada saatnya akan diumumkan," kata Habiburokhman.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement