Kompleks Pasar Baru Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

oleh Arnaz Sofian diperbarui 22 Sep 2022, 18:05 WIB
Kompleks Pasar Baru Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Penetapan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya dilakukan setelah proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Warga berjalan di depan gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya pada Rabu (21/9/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga berjalan di jembatan penghubung depan gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Penetapan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya pada Rabu (21/9/2022) dilakukan setelah proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dua orang pelajar berjalan di depan gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aktivitas warga di jembatan penghubung depan gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Penetapan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya pada Rabu (21/9/2022) dilakukan setelah proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana gerbang kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Aktivitas pedagang di Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Kompleks Jalan Pasar Baru ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya karena bangunan di kawasan ini memiliki struktur cagar budaya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga melintas di Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Kompleks Jalan Pasar Baru menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya