OTT Hakim Agung, KPK: Dunia Peradilan Masih Dicemari Uang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali hakim di Mahkamah Agung (MA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Sep 2022, 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali hakim di Mahkamah Agung (MA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan lembaga antirasuah.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap penangkapan hakim agung ini menjadi penindakan yang terakhir oleh pihaknya dalam dunia peradilan. Dia berharap dunia peradilan jauh dari suap.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," kata Ghufron.

KPK menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

 


Suap Penanganan Perkara

Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya