SIPF Catat Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Rp 260 Miliar hingga Agustus 2022

Indonesia SIPF memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP sebesar Rp 150 miliar.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 22 Sep 2022, 20:19 WIB
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Indonesia SIPF mencatatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) senilai Rp 260 miliar per Agustus 2022. 

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, nilai tersebut digunakan melindungi aset yang tercover Rp 6.000 triliun dari 5,48 juta investor pasar modal.

"Jadi setelah 9 tahun lalu kami dapat izin dari OJK, alhamdulillah per Agustus kemarin 2022, jumlah DPP atau dana perlindungan pemodal sudah mencapai Rp260 miliar,” kata Narotama dalam Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF terkait Bulan Perlindungan Pemodal - Pemanfaatan Login AKSES KSEI, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, Indonesia SIPF memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP sebesar Rp 150 miliar. 

"Kami memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP, saat ini jumlahnya sebesar Rp 150 miliar,” kata dia. 

Dengan demikian, hingga Agustus 2022, dana kelolaan Indonesia SIPF mencapai Rp 410 miliar atau meningkat 10,2 persen dari 2021. 

“Sampai dengan Agustus 2022, dana kelolaan kami sudah mencapai Rp 410 miliar, atau naik 10,2 persen dari 2021 sebelumnya,” ujar dia. 

Kemudian, dana batas maksimal ganti rugi saat ini meningkat menjadi Rp 200 juta per modal dan Rp 100 miliar per kustodian. 


SIPF Gelar Investor Protection Month

Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau lembaga perlindungan investor pasar modal ini menghadirkan program Investor Protection Month. Tujuan program tersebut dilakukan untuk edukasi, awareness, dan sinergi terkait perlindungan investor.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto menuturkan, program tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus investasi bodong di masyarakat, sehingga sangat dibutuhkan edukasi terkait perlindungan investor secara menyeluruh oleh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

"Jadi setiap September ini kami peringati hari jadinya SIPF, di tahun lalu kita lakukan kegiatan animonya sangat positif, makanya dibuat campaign IPM atau Investor Protection Month,” kata Narotama Aryanto dalam Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF terkait Bulan Perlindungan Pemodal - Pemanfaatan Login AKSES KSEI, Kamis (22/9/2022).

Ke depan, Indonesia SIPF akan menghadirkan IPM secara berkelanjutan. Hal ini seiring Otoritas Jasa Keuangan juga sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Indonesia SIPF. Adapun tujuan IPM ini untuk edukasi, awareness dan sinergi.

“Memberikan seluas-luasnya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya investasi yang aman dan terpercaya. Meningkatkan awareness pelaku pasar modal terhadap keberadaan lembaga perlindungan investor serta dapat memahami peran dan fungsinya di pasar modal Indonesia,” kata Narotama.


Tujuan IPM

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, tujuan IPM ini untuk sinergi, yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder pasar modal, khususnya OJK dan SRO. Sehingga sinergi yang terjalin antar pihak ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Jadi, 11 September 2013 resmi beroperasi menyelenggarakan perlindungan modal, diberikan izin OJK pada 2012. Kami sedang koordinasi dengan OJK untuk memperluas perlindungan,” kata dia.

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Indonesia SIPF adalah sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP), sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Indonesia SIPF berada di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) yang didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor atau pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya