Pimpinan KPK Minta Maaf soal OTT Hakim MA: Masih Akan Ekspose

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Sep 2022, 23:34 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sesaat jelang rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). OTT berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mohon maaf tentang hakim atau tidak, karena kita masih akan ekspose, setelahnya saya jelaskan lebih detil. Mohon disebarkan ke yang lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali hakim di Mahkamah Agung (MA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan lembaga antirasuah.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap penangkapan hakim agung ini menjadi penindakan yang terakhir oleh pihaknya dalam dunia peradilan. Dia berharap dunia peradilan jauh dari suap.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," kata Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).


Terkait Dugaan Suap

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya