Liputan6.com, Jakarta - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ menyentak publik. Penjabat Gubernur disebutkan bisa mencopot maupun memutasi pegawai tanpa izin Mendagri.
SE Mendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Berlaku untuk Pelaksana tugas atau Plt, Penjabat atau Pj, maupun Penjabat sementara atau Pjs Kepala Daerah.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah pihak mempermasalahkan SE Mendagri tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan. Dianggap memberikan kewenangan yang besar kepada Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah, sehingga bisa memicu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sedangkan Mendagri Tito Karnavian menjelaskan SE tersebut bertujuan menyederhanakan masalah teknis. Sehingga tidak perlu melalui proses panjang yang mengakibatkan bertumpuknya antrean tanda tangan persetujuan.
"Bila ada pejabat ditahan, harus diberhentikan, dan harus segera diisi. Tidak boleh terjadi kekosongan. Enggak perlu persetujuan Mendagri," ucap Tito Karnavian pada Rabu 21 September 2022, terkait pejabat yang terkena pidana.
Untuk pegawai yang terkena pelanggaran disiplin dan sudah diputuskan dalam sidang, jelas Tito, maka Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah bisa melakukan mutasi antar-daerah maupun antar-instansi.
Tito menegaskan tidak akan melindungi Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah yang bertindak sewenang-wenang atau semena-mena terkait pencopotan maupun mutasi pegawai. Bahkan Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah tersebut bisa diganti.
Bagaimana isi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ dan tujuannya? Serta seperti apa rawannya tindakan semena-mena Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah setelah mendapat kewenangan mencopot maupun memutasi pegawai tanpa izin Kemendagri? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Advertisement
Infografis Tujuan Penjabat Gubernur Bisa Copot & Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Infografis Rawan Salah Guna Kekuasaan Kala Penjabat Gubernur Bisa Copot & Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Advertisement