Muncul Usulan Segera Cabut PPKM, Begini Respons Satgas COVID-19

Tanggapan Satgas COVID-19 soal adanya usulan untuk segerakan pencabutan PPKM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Sep 2022, 16:29 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 28 September 2021. (Dok Satgas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah tren kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin melandai, muncul usulan untuk segerakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Usulan tersebut juga menyertakan Pemerintah tetap harus mengejar cakupan vaksinasi COVID-19 walau PPKM dicabut, .

Menanggapi usulan pencabutan PPKM, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Pemerintah saat ini belum ada rencana untuk menghentikan PPKM meski sekarang seluruh daerah di Indonesia masuk kategori Level 1.

"PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat, apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19," tegas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.

Pada 6 September 2022, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh daerah, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali. Perpanjangan dilakukan walaupun kondisi COVID-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Kedua Inmendagri akan berlaku sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 meski positivity rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Positivity rate COVID-19 adalah proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites.


PPKM Tidak Diperlukan Lagi

Warga beraktivitas di area hutan kota di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/08/2020). Pengunjung memanfaatkan pemandangan dan suasana Hutan Kota GBK untuk menghabiskan libur akhir pekan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usulan pencabutan PPKM mencuat dari Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 20 September 2022, Pandu menulis bahwa PPKM sudah tidak diperlukan lagi.

Pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (lockdown) tidak diperlukan lagi, sudah jadi "sejarah" yg cukup pahit untuk mengendalian pandemi: menekan penularan dan kematian. Saatnya pemulihan ekonomi dan tetap meningkatkan vaksinasi, tulis Pandu.

Sebelumnya, pada 19 September 2022, Pandu mencuit sudah waktunya Indonesia untuk mengakhir pandemi COVID-19. Indonesia harus bertahap memasuki transisi ke pemulihan sosial - ekonomi mulai September 2022.

Bulan September ini, Indonesia perlu mengakhiri Pandemi Covid-19 secara bertahap sebagai periode transisi ke pemulihan sosial-ekonomi dg memperhatikan kelompok yg paling terdampak. Terus capai vaksinasi lengkap (plus booster) secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya, tulisnya.

Pada 21 September 2022, Pandu kembali mencuit, bila PPKM sudah dicabut, maka masyarakat dapat bebas bergerak. Terlebih bagi masyarakat sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis dan booster.

Cuitan Pandu, yakni:

Siap-siap masuk ke periode yg lebih nyaman, bebas dari ketakutan karena pandemi sudah sukses dikendalikan. Bisa lebih bebas bergerak, tidak ada lagi pembatasan kegiatan (PPKM), apalagi sudah vaksinasi lengkap (2 primer + 1 booster). Sudahlah vaksinasi lengkap?

 


PPKM Tetap Relevan Saat COVID-19 Terkendali

Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (10/7/2022). Pemprov DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada 10 Juli karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan PPKM adalah salah satu cerminan kesiap-siagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan COVID-19. Oleh karena itu, PPKM masih relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali.

Pada konferensi pers sebelumnya, Wiku Adisasmito menjelaskan, sebagaimana instrumen pengendalian COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan terus diberlakukan sampai COVID-19 dapat dikendalikan sepenuhnya.

"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja. Karena terdapat beberapa level daerah dimana pengaturannya pun beragam, dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2022).

PPKM juga bukan hanya untuk mengendalikan kasus COVID-19 saja, melainkan mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten. PPKM sekaligus bertujuan memastikan keselamatan untuk masyarakat.

"Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan," pungkas Wiku yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19.


Mampu Landaikan Kasus COVID-19

Ondel-ondel tampil dalam pawai budaya dan kesenian Betawi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (19/6/2022). Pawai yang menampilkan berbagai budaya dan kesenian Betawi seperti ondel-ondel, tari topeng, serta tanjidor tersebut digelar dalam rangka menyambut HUT ke-495 DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kembali ditegaskan Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM Leveling akan terus berlanjut hingga kondisi COVID-19 di tingkat internasional dan nasional terkendali dengan baik.

"PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini," kata Wiku saat konferensi pers pada Selasa, 10 Mei 2022.

Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menurunkan Level PPKM dengan terus menyesuaikannya dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Adapun situasi COVID-19 di Indonesia sebagaimana data Satgas Penanganan COVID-19 per 22 September 2022, kasus aktif dan positivity rate terus mengalami penurunan dengan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) nasional yang stabil di angka 5 persen.

"Kematian yang masih perlu untuk segera ditekan semaksimal mungkin, karena saat ini masih mencatatkan lebih dari 100 kematian dalam satu minggu. Angka tersebut terbilang cukup banyak karena kematian tidak hanya sekedar angka, namun berarti nyawa," papar Wiku.

Infografis Ragam Tanggapan Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19 di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya