MA Prihatin Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajaran MA lainnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2022, 12:09 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajaran MA lainnya. Hal itu disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahakamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Andi memastikan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. 

“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” Andi menandasi.

Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri ke KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini Jumat (23/9/2022).

Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 tersangka itu yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Namun dari 10 tersangka, KPK baru menahan enam orang pada Jumat (23/9/2022). Sementara empat tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.

"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Firli mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka untuk diseret ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya