Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menyampaikan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tengah berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka. Menurut Andi, pagi hari ini Sudrajad Dimyati juga diketahui masih berkantor seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
“Jadi Pak Sudrajad Dimyati tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Andi menegaskan, Mahkamah Agung tidak mau ambil pusing soal perspektif publik yang menyebut apakah Sudrajad Dimyati bisa disebut Operasi Tangkap Tangan atau tidak. Semua dikembalikan ke publik melalui sudut pandangnya masing-masing.
“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan. Tapi tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini dia berkantor,” jelas Andi.
Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri ke KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Firli mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka untuk diseret ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tegasnya.
Advertisement