Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, sumber dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 senilai Rp 600.000 bersumber dari APBN, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, uang penerima manfaat BSU di BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan potongan.
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida usai menyerahkan secara simbolis BSU kepada pekerja tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Semarang, ditulis Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Menaker Ida menerangkan, pemberian BSU Rp600.000 ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM subsidi beberapa waktu lalu. Selain itu, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," terangnya.
BSU ini, lanjut Menaker Ida, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini, " ujarnya.
Memenuhi Ketentuan
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth, Mira, mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," pungkasnya.
Advertisement
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
Lantas, apakah Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Rabu (21/9/2022), pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU dengan tiga syarat, yaitu pertama, pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Kedua, pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Ketiga, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Ada 16 Juta Pekerja
Adapun sebagai informasi, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah dilakukan pemadanan oleh Kemnaker estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus.
Dari tahap pertama penyaluran BSU ini dari 4,3 juta yang lolos itu hanya 4.112.052 pekerja dan sudah selesai disalurkan.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Advertisement