Liputan6.com, Jakarta- Hoaks seputar berakhirnya pandemi Covid-19 terus berdar dengan kemasan yang berbeda, hal ini tentu dapat menyesatkan pihak yang mempercayainya.
Untuk memudahkan masyarakat membedakan informasi benar dan hoaks, Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi seputar pandemi Covid-19 berakhir.
Advertisement
Simak kumpulan hoaks seputar pandemi Covid-19 berakhir.
WHO Nyatakan Akhir Pandemi Covid-19 pada 14 September 2022
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim WHO menyatakan akhir pandemi Covid-19 14 September 2022. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Twitter pada 17 September 2022.
Unggahan tersebut berupa tayangan video Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus memberikan pernyataan sebagai berikut.
"We're not there yet? But the end is in sight. We have never been in a better position to end the pandemic."
Dengan terjemahan sebagai berikut.
"Kita belum sampai? Tapi akhir sudah di depan mata. Kami tidak pernah berada dalam posisi yang lebih baik untuk mengakhiri pandemi."
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"WHO menyatakan akhir dari Plandemit Covid 19 per tanggal 14 September 2022
@KemenkesRI ga cape kalian haaa...@GratisTerbaik @MprAldo Teruslah Berjuang🔥🔥We fight together✊Next PLANDEMIC Will come"
Benarkah klaim WHO menyatakan akhir pandemi Covid-19 14 September 2022? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.
Surat Pencabutan Pemberlakuan Pandemi Covid-19
Cek Fakta Liputan6.com mendapti klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19, informasi tersebut beredar lewat palikasi percakapan WhatsApp.
Surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19 yang beredar menampilkan halamaan belakang surat terdapat kalimat sebagai berikut:
"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pada 2 Maret 2022.
Benarkah surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.
Advertisement
Putusan MA Nomor 31 P/ HUM / 2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19. Pesan berantai itu beredar sejak akhir pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 April 2022.
Berikut isi postingannya:
"Pengumuman Penting
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."
Lalu benarkah pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement