Menaker: BSU Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Pekerja dan Pengusaha

BSU menjadi salah satu program untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Kedua di dhiya Avia Prima Kota Tangerang, RM Ayam Goreng Suharti Jakarta Selatan, Baznas Kota Bogor, dan PT Venus Prima Sentosa Kota Bogor, hari ini Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya atau pada Kamis kemarin, Kemnaker Ida Fauziyah juga meninjau menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada 38 karyawan PT Leea Footwear Indonesia di Jawa Tengah.

"Alhamdulillah dari kunjungan di 4 titik hari ini, para pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan BSU," kata Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

Ida mengatakan program BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata dia.

Tak hanya itu, BSU juga menjadi salah satu program untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja.Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Salah seorang penerima BSU, Noor Ridwan Bin Taswadi (51) menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah. BSU yang diterimanya membantu meringankan kebutuhan sehari-hari.

"Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya bapak presiden dan Bu Menaker," kata Noor Ridwan.


Tenang, Uang BPJS Ketenagakerjaan Masih Utuh Meski Terima Subsidi Gaji

Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, sumber dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 senilai Rp 600.000 bersumber dari APBN, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, uang penerima manfaat BSU di BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan potongan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida usai menyerahkan secara simbolis BSU kepada pekerja tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Semarang, ditulis Jumat (23/9/2022).

Menaker Ida menerangkan, pemberian BSU Rp600.000 ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM subsidi beberapa waktu lalu. Selain itu, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," terangnya.

BSU ini, lanjut Menaker Ida, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini, " ujarnya.

 


Memenuhi Ketentuan

Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth, Mira, mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," pungkasnya. 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya