Terlibat Kasus Suap, Sudrajad Dimyati Diberhentikan dari Jabatan Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2022, 19:41 WIB
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) sesaat sebelum dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung.

Keputusan ini diambil, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terlibat kasus suap proses persidangan pada tahapan di Mahkamah Agung MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna mengahadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Zahrul mengaku prihatin atas insiden yang mencoreng nama baik Mahkamah Agung ini. Apalagi, Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terlibat kasus rasuah.

Zahrul pun mengapresiasi keneranian KPK dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan dalam upaya membersihkan aparatur di lingkungan peradilan.

"Oleh sebab itu kami dari MA akan memberikan sepenuhnya mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum berlaku yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK," dia menandasi.

Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, NA dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya