Vidio Polisikan Penyedia STB Welhome Karena Catut Logo dan Konten Secara Ilegal

Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 18:59 WIB
PT Vidio Dot Com laporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten pada awal September lalu, terkait dengan dugaan pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PT Vidio Dot Com selaku operator dan pemilik platform Over the Top Vidio, kembali menyatakan perang terhadap para pelaku pembajakan. 

Bukti komitmen nyata Vidio dalam memberantas tindakan ilegal ini salah satunya adalah dengan melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten pada awal September lalu, terkait dengan dugaan pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal.

Public Relations Specialist PT Vidio Dot Com, Sri Maharani Surbakti mengatakan saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh STB Welhome tengah dalam tahap penyidikan dan penggeledahan barang bukti oleh Kepolisian.

"Setelah laporan pengaduan secara resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2022, aparat Kepolisian Daerah Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome, di Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 September 2022,” ucap Rani dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/9/2022).

Rani menjelaskan, berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin. 

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim bahwa kerugian yang dideritanya mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi, ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri. 

Selain itu, Vidio pun mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya.

Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.

"Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, ujar Ignatius Patar Effendy Nainggolan S.E.,S.H, selaku Tim kuasa hukum Vidio. 

Punya Bukti Kuat

Ignatius juga menambahkan bahwa, "Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas. Yang mana, pada produk STB ini, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasinya. 

Ignatius juga menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut hingga proses penuntasan. 

"Kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lain-nya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan dapat terancam hukum pidana hingga 10 tahun, hingga dikenakan denda paling banyak Rp 4 Miliar, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. 

Dalam hal ini, Vidio juga hendak menghimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com. 

 


Tentang Vidio 

PT Vidio Dot Com laporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten pada awal September lalu, terkait dengan dugaan pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal. (Istimewa)

 

Vidio merupakan perusahaan OTT (Over the Top) platform yang didirikan sejak tahun 2014 yang menyediakan layanan streaming terlengkap di Indonesia. Terhubung langsung dengan lebih dari 50 TV Streaming dan 33 Radio Streaming, Vidio juga menyajikan ribuan konten lokal maupun Internasional untuk layanan Video On Demand, langganan jaringan TV berbayar, dan konten eksklusif untuk Vidio Original Series, serial TV, film layar lebar, drama, film dokumenter serta menayangkan ribuan pertandingan olahraga dari berbagai cabang untuk semua genre dan usia. 

Vidio berkomitmen untuk memberikan akses terluas dan termudah bagi pengguna untuk menikmati hiburan tanpa batas jarak maupun perangkat, dan dapat diakses baik melalui situs web, ponsel hingga perangkat TV di rumah.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya