Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menggelar sidang kode etik terkait Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan, dengan tersangka Brigjen Hendra Kurniawan (HK) pada minggu depan. Namun, belum diketahui kapan pasti waktu sidang itu akan digelar.
"Konfirmasi yang saya dapat juga, terakhir insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9).
"(Harinya) belum. Tentunya sangat tergantung pada kondisi," tambahnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, Hendra Kurniawan merupakan seorang saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat soal OJ.
Baca Juga
Advertisement
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait Obstruction of Justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," jelasnya.
Dedi menegaskan, sidang terhadap Hendra Kurniawan akan segera digelar pada pekan depan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang penting informasi yang saya dapat hari ini minggu depan, sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Advertisement