Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin melaporkan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial IDR ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Selain itu, korban penganiayaan ini juga melaporkan perempuan inisial Y yang merupakan ibu dari polwan yang bertugas di BNN Riau itu.
Kepada Liputan6.com, korban mengaku dianiaya oknum Polwan dan ibunya itu di kontrakan pada 21 September 2022. Lokasinya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga
Advertisement
Usai membuat laporan, korban menyatakan tidak akan pernah mundur. Apalagi kejadian ini sudah melukainya, tidak hanya secara fisik tapi juga batin serta keluarganya.
"Keluarga saya tidak terima, ketakutan juga," kata Riri, Selasa malam, 23 September 2022, di sebuah kafe di Pekanbaru.
Setelah laporan dan pengakuan penganiayaannya viral di media sosial, korban mengaku sudah dihubungi oleh pacarnya inisial R. Pria yang juga polisi ini bertugas di Polda Riau.
Hubungan keduanya ini tak direstui oleh Polwan tadi. Tidak diketahui kenapa keluarga sang pacar tak meresmikan hubungan yang sudah berjalan 3 tahun itu.
"Saya masih sendiri, dulunya pernah nikah tapi cerai," kata korban.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Bekas Penganiayaan
Korban menjelaskan, sang pacar meminta agar laporan dicabut. Jika tak dilakukan, korban mengaku akan mendapatkan masalah di kemudian hari.
"Seperti ancaman itu, katanya saya akan mendapatkan masalah," cerita Riri.
Riri menceritakan, penganiayaan yang dialaminya berupa jambakan rambut, tamparan di pipi, cakaran dan pukulan di bagian lengan.
"Kepala saya bengkak, menoleh ke kiri kanan saja masih sakit," sebut Riri.
Riri menyebut sudah melengkapi laporannya itu dengan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Advertisement
Laporan ke Polda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dia menyebut laporan ini baru saja diterima sehingga belum ada pemeriksaan.
"Korban baru memberikan keterangan saat membuat laporan ke piket Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Asep, Jumat malam, 23 September 2022.
Asep menjelaskan, laporan polwan aniaya perempuan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan lebih dari satu orang.
"Penganiayaan secara bersama-sama," ucap Asep.
Asep tak membantah terlapor merupakan oknum Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional. Sementara untuk pemicu penganiayaan, dia belum bisa menyampaikan.
"Saya belum tahu karena laporannya baru tadi malam, nanti didalami," jelas Asep.