Liputan6.com, Lampung - Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) serentak Partai Demokrat se-Lampung pada 21 Maret 2022 dituding melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah kader peserta pemilihan calon ketua DPC.
Bahkan salah satu yang merasa di tipu karena telah menyerahkan uang sebagai syarat mengikuti pemilihan ketua DPC sebesar Rp 25 juta, sudah melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Hanifal angkat bicara soal tudingan dan laporan yang dibuat oleh eks kader ke Polisi.
Hanifal menyatakan dirinya sebagai ketua organizing commite Muscab Demokrat beberapa waktu lalu sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, tugas sebagai ketua panitia pelaksana Muscab antara lain bertanggung jawab perihal pengurusan izin dan keamanan selama Muscab berlangsung.
"Itu tugas saya sebagai ketua panitia. Masalah uang pendaftaran gak masuk ke saya," ucap Hanifal.
Mengenai laporan dugaan penipuan yang dibuat pelapor, Hanifal menjelaskan bahwa uang tersebut sudah disepakati sebelum pelaksanaan Muscab Partai Demokrat.
Menurutnya, besaran uang Rp 25 juta yang telah disepakati oleh masing masing pengurus DPC dan DPD untuk keperluan pembiayaan Muscab yang digelar di Bandar Lampung.
"Tanpa ada paksaan dan uang itu sudah disepakati melalui rapat wilayah DPC. Untuk pembiayaan Muscab ditanggung oleh seluruh yang mencalonkan diri sebagai ketua," jelasnya.
Hanifal juga menegaskan dalam pelaksanaan Muscab tidak ada penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh Sudarsono, mantan kader yang merasa dirinya tidak diverifikasi oleh panitia dalam pemilihan ketua DPC Partai Demokrat kota Metro.
"Informasi yang saya dapat sudah diverifikasi, kalau dia merasa tidak diverifikasi (oleh panitia) itu salah," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dugaan Penipuan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyatakan penyidik tengah memproses laporan tersebut. "Saat ini sedang kita selidiki perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Dennis.
Menurutnya, penyidik bakal meminta klarifikasi pihak pihak terkait yang dilaporkan oleh pelapor. Guna menentukan apakah laporan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Sebelumnya, Mantan calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro, Sudarsono, melaporkan panitia Musyawarah Cabang (Muscab) serentak Partai Demokrat se-Lampung yang telah dilaksanakan pada 21 Maret 2022 lalu.
Laporan yang dibuat eks-kader Partai berlogo bintang mercy ini ke Mapolresta Bandar Lampung terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh panitia Muscab.
Sudarsono yang kini terpilih sebagai ketua DPC Gerindra Kota Metro ini mengungkap alasan dirinya melaporkan panitia Muscab Partai Demokrat dengan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378.
Itu berawal ketika beberapa hari sebelum pelaksanaan Muscab, ketua DPD Partai Demokrat menawarkan diri kepada Sudarsono untuk menjadi ketua DPC Kota Metro.
Menurutnya, salah satu syarat untuk maju dalam bursa pemilihan ketua DPC Partai Demokrat tercantum biaya pencalonan sebesar Rp25 juta.
Sudarsono pun menyanggupi dengan memberikan uang tersebut, sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan Muscab.
"Begitu sudah bayar yang Rp25 juta itu, saat berlangsung Muscab kok nama saya gak dipanggil sebagai calon dalam pemilihan ketua DPC," ungkap Sudarsono, Jumat (23/9/2022).
Advertisement