Siaran Televisi Analog di Jabodetabek Dihentikan Mulai 5 Oktober 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, penghentian siaran televisi atau TV analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi TV Analog. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, penghentian siaran televisi atau TV analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Ketetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasar aturan tersebut, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rosarita Niken Widiastuti menuturkan, Jabodetabek siap menerapkan kebijakan siaran TV ini. Sebab, lanjut dia, Jabodetabek telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, kata dia, Jabodetabek memiliki siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kemudian, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.

“Selain itu, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah ini," kata Niken, Sabtu 24 September 2022.

Dia juga mengatakan, infrastruktur siaran TV digital di wilayah Jabodetabek telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta. Pasalnya, terdapat 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan,” jelas Niken.

 


63,4 Persen Bantuan STB Sudah Didistribusikan

Niken pun menyampaikan, saat ini, pelaksanaan bantuan distribusi 479.307 unit STB untuk rumah tangga miskin telah terlaksana 63,4 persen. Capaian distribusi STB yang dilakukan para penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai anggaran negara juga berjalan sesuai rencana.

“Kami terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata Niken.

Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Aditia Prana Kusuma mengatakan, kuota penerima bantuan STB Kemenkominfo RI di wilayah Jakarta ditetapkan 50.059 Rumah Tangga Miskin.

 


Di Jakarta

Hingga per 21 September 2022, tercatat baru 21.112 rumah tangga yang telah menerima bantuan STB atau setara 42,2 persen.

“Dari Kementerian, DKI hanya diberikan kuota 50-ribuan. Itu data Carik Jakarta desil 1, belum termasuk Kepulauan Seribu. Kita juga mohon kepada LPS agar cakupan atau coverage areanya bisa menggapai masyarakat yang berada di Kepulauan Seribu,” jelas Aditia.

Aditia menambahkan bahwa kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan STB di antaranya masih menggunakan siaran TV Analog dan masuk dalam cakupan (coverage) siaran TV Digital.

“Pada prinsipnya secara tupoksi Dinas Kominfotik DKI Jakarta membantu publikasi dan kelancaran distribusi dengan koordinasi unit terkait,” jelas Aditia.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya