Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengungkapkan alasannya dalam menurunkan target pembangunan hunian rumah DP Rp 0 yang sebelumnya berjumlah 232.214 unit menjadi 9.081 unit.
Diketahui, Target baru ini tercatat dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Advertisement
Riza mengatakan, penurunan target tersebut karena menyesuaikan dengan masa bakti Penjabat (Pj) Gubernur pengganti dirinya.
"Itu kan nanti harus disesuaikan dengan masa waktu Pj Gubernur. Pj Gubernur kan cuma dua tahun ya kan. Beda kalau Anies-Sandi, (Anies) sama saya. Kan 5 tahun itu waktu yang cukup untuk membangun," kata Riza ketika ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/9/2022).
Menurut Riza, RPD akan dilaksanakan oleh Pj sehingga ia menyerahkan seluruh keputusan selanjutnya.
"Ya kan nanti yang melaksanakan Pj Gubernur. Nanti kita akan serahkan kembali pada Pj tersebut. Kalau dirasa nanti bisa dicarikan solusinya dan tindak lanjutnya, bisa lebih baik, lebih banyak lagi, kami bersyukur," tambah Riza.
Untuk diketahui, RPD ini digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Lalu, RDP ini berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah,Rencana Kerja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya pada periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, pemerintah mendorong para pelaku pembangunan untuk menyediakan hunian terjangkau dari segi harga jual bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan potensi penyediaan hunian sebanyak 9.081 unit yang dibangun oleh BUMD dan Swasta/BUMN.
Pj Gubernur Harus Melaksanakan RPD
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak khawatir meninggalkan program kerjanya yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Sebab, RPD itu telah ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh Pejabat Gubernur selanjutnya.
"Jadi RPD itu sudah ditetapkan sampai tahun 2026. Jadi siapapun yang bertugas di provinsi manapun seluruh PJ harus melaksanakan RPD yang ditetapkan bersama," kata Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 16 September 2022.
Anies menjelaskan, program-program yang sudah berjalan, secara otomatis akan diteruskan oleh Pj Gubernur DKI. RPD kata Anies, bukan hanya dibuat di Jakarta tapi juga di seluruh provinsi di Indonesia.
"Itu artinya program-program yang sudah berjalan otomatis akan terus dijalankan karena ada RPD," ujar Anies.
Dia mengatakan, semua yang berada di pemerintahan harus menggambil sikap tanggung jawab. Anies menilai, semua program yang dibuat merupakan program dari warga untuk warga.
"Jadi saya rasa kita semua yang berada di pemerintah pasti mengambil sikap bertanggung jawab. Semua program yang dibuat adalah program dari warga Jakarta untuk warga Jakarta yang proses penyusunannya melalui para waktunya," jelas dia.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement