Liputan6.com, Bandung - Program restrukturisasi kredit kemungkinan akan kembali diperpanjang pemerintah. Awalnya, program restrukturisasi kredit berlaku hingga Maret 2021, namun kemudian diperpanjang hingga Maret 2023.
Perpanjangan program ini diungkapkan Kepala Komite Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
Advertisement
"Makanya restrukturisasi kredit perbankan itu sudah hampir pasti diperpanjang. Tapi kita tidak akan across the board," jelas dia dalam FGD OJK dengan media di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Masih, tujuan perpanjangan restrukturisasi kredit karena belum semua sektor mampu pulih pasca dihantam pandemi Covid-19.
Namun, ada syarat baru yang sedang dikaji untuk pemberian restrukturisasi kredit ini. Yakni yang mendapatkan restrukturisasi ini dikaji per sektor tertentu yang memang terbukti masih belum pulih dari dampak pandemi.
Restrukturisasi kredit dapat terus dilakukan atau dilakukan yang diterapkan secara terbatas dan sektoral (sektor ekonomi), regional (beberapa wilayah khusus), maupun segmen (UMKM dan consumer) yang dianggap masih terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan data OJK, Baki debet restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara nasional memiliki tren penurunan yang dipengaruhi oleh mulai membaiknya kondisi perekonomian.
Restrukturisasi Covid-19 per Juli 2022, secara nasional melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 560 Triliun. Sebanyak 75 persen debitur restrukturisasi Covid-19 merupakan debitur UMKM.
BTN Sebut Restrukturisasi Kredit Menurun
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN menyampaikan restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 terus menurun.
Direktur Risk Management and Transformation BTN Setiyo Wibowo menturkan, pihaknya secara terus menerus melakukan banyak upaya baik dalam restrukturisasi maupun menyelesaikan restrukturisasi.
"Jadi seiring dengan membaiknya situasi pandemi maupun situasi ekonomi kita sekarang, out flow yang nasabah-nasabah restrukturisasi kita juga terus menurun. Dimana, kalau posisi tertinggi di 2020 jumlah total restrukturisasi COVID kita hampir mencapai Rp 60 triliun atau tepatnya Rp 59 triliun pada kuartal I 2020,” kata Setiyo dalam Paparan Publik Kinerja Keuangan Bank BTN Semester I 2022, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, dengan upaya-upaya yang dilakukan BTN, saat ini jumlah restrukturisasi terus menurun. Saat ini, restrukturisasi menurun menjadi Rp 36,1 triliun dan diharapkan jumlah tersebut bisa terus menurun hingga akhir tahun.
"Alhamdulillah dengan upaya-upaya kita, edukasi maupun perbaikan restrukturisasi, saat ini jumlah restrukturisasi terus menurun saat ini menurun menjadi Rp 36,1 triliun dan harapan kita jumlah restruk ini sampai akhir tahun terus menurun. Tentunya dengan situasi pandemi yang semakin terkendali kemudian situasi ekonomi juga sudah semakin baik, walaupun memang di sisi lain adanya ancaman inflasi maupun kenaikan harga BBM,” ujar dia.
Meskipun demikian, BTN juga telah melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio restrukturisasinya.
"Kita juga sudah mengantisipasi bahwa kenaikan harga inflasi maupun BBM termasuk masa restrukturisasi yang mungkin akan berakhir pada 2023 nanti, kita juga sudah antisipasi dengan melakukan langkah-langkah, antara lain melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio restrukturisasi kita,” kata dia.
Advertisement