Maaf, BSU 2022 Tak Diberikan ke Pekerja Nonpeserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Sep 2022, 12:30 WIB
bantuan subsidi upah atau BSU

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022. Ada subsidi gaji ini diharapakan akan mampu meringankan beban masyarakat khususnya pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, BSU 2022 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan BSU ini.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Selain itu, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

 


BSU Tahap II Disalurkan, Menaker: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja

Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua secara simbolis kepada 38 karyawan PT Leea Footwear Indonesia.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).

Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Lanjutnya, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Adapun untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT dari subsidi tahap 2 tersebut bisa menggunakan dua cara yaitu mengunjungi situs BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

Cara Melalui Situs BPJS

1. Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi website resmi dari BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian dalam halaman utamanya anda dapat memilih fitur bertuliskan "Cek Apakah Kami Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Setelah itu, Anda dapat mengisi NIK Anda, kemudian nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung hingga nomor telepon dan alamat email Anda.

4. Jika data telah terisi dengan benar kemudian anda tinggal mengklik tombol "Lanjutkan" setelah itu sistem akan mencari data. Adapun jika anda telah terdaftar akan muncul notifikasi lolos verifikasi.


Cara Lain

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Cara Melalui Situs Kemnaker

Adapun cara dalam mengetahui Anda terdaftar atau tidak untuk BSU, bisa mengunjungi situs remsi dari Kembaker yaitu kemnaker.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman dari kemnaker.go.id.

2.kemudian jika sudah masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, setelah itu isi biodata secara lengkap.

3. Jika selesai diinput dengan lengkap, pemberitahuan akan muncul dan jika Anda terdaftar akan terdapat notif sebagai calon penerima BLT subsidi.

Perlu diperhatikan juga jika Anda telah terdaftar biasanya penerima akan mendapatkan pemberitahuan. Jika Anda diterima sebagai penerima BSU dan dana akan sampai pada rekening penerima.

  

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya