Alasan Rawat Cucu, Ibunda Polwan Tersangka Penganiayaan Wanita di Pekanbaru Tak Ditahan

Polda Riau tidak menahan ibu dari Polwan penganiaya warga dengan alasan yang bersangkutan merawat cucunya.

oleh M Syukur diperbarui 27 Sep 2022, 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau menahan oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IDR. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian terkait penganiayaan seorang perempuan, Riri Aprilia Kartin.

Sebelumnya, polwan aniaya wanita itu juga menjadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Selain IDR, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya berinisial Yul.

Yul merupakan orangtua atau ibu dari IDR. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka IDR ditahan di tempat khusus meskipun punya anak kecil. Sementara, tersangka Yul tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Di antaranya, terang Sunarto, tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, penyidik berkeyakinan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

"Lalu ada alasan kemanusiaan yang menjadi pertimbangan," kata Sunarto.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kemanusiaan

Alasan kemanusiaan ini, tambah Sunarto, tersangka Yul menjadi perawat bagi cucunya atau anak dari tersangka IDR. Anak itu tidak ada yang merawat setelah tersangka IDR ditahan.

Sunarto menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara antara Riri dengan R. Tersangka IDR dan Yul tidak menyetujui hubungan itu serta sudah berulang kali memperingatkan agar mengakhirinya.

"Namun tidak diindahkan korban sehingga kedua terduga pelaku kesal," sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. Hal itu diatur oleh Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya