Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menepis keras isu yang mengabarkan produk BBM jenis Pertalite yang beredar sekarang telah berubah warna dan jadi semakin boros.
Isu tersebut viral di media sosial setelah salah satu akun di Facebook mengunggah foto yang membandingkan produk Pertalite dulu dan sekarang.
Advertisement
Dalam unggah tersebut, terlihat foto yang menampilkan perbedaan warna Pertalite yang berwarna hijau pekat dan agak terang. Selain itu, pemakaian jenis BBM RON 90 ini pun dituding lebih boros dari sebelumnya.
"Enggak lah, kan (Pertalite yang beredar di SPBU) ada standarnya. Itu kan isu aja, hoax itu," tegas Stafsus Erick Thohir saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (26/9/2022).
Adapun kriteria penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) sendiri sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Batasan dalam spesifikasi Pertalite menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini, hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yakni dalam rentang 45-69 kPa.
Lebih lanjut, Arya juga turut berkomentar soal implementasi pembatasan pembelian Pertalite yang kini masih dilakukan uji coba, yakni sebanyak 120 liter per satu mobil pribadi.
Menurut dia, kewenangan tersebut ada di tangan Kementerian ESDM. "Kalau pembelian itu tetap di Kementerian ESDM. Kita enggak bisa ngomong," tandasnya.
Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah
PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Advertisement
Beli BBM Resmi
Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan. Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” tutup Irto.