7 Tanggapan Berbagai Pihak soal Mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2022, 16:44 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau warganya tidak ikut berunjuk rasa pada 2 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak turut menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas belum juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Salah satunya, tokoh Agama Papua mengimbau kepada masyarakat di wilayah itu tidak menghalangi segala proses yang kini sedang dihadapi Gubernur Lukas Enembe.

Pendeta Alberth Yoku mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe merupakan tanggung jawab pribadi dari orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.

"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat dilantik, maka dalam menjalankan pekerjaan harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku," ujar Alberth Yoku, seperti dilansir Antara.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud yang dikutip dari Antara, Sabtu 24 September 2022.

Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghormati panggilan KPK.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dihimpun Liputan6.com:

 


1. Tokoh Agama Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Tokoh Agama Papua mengimbau kepada masyarakat di wilayah itu tidak menghalangi segala proses yang kini sedang dihadapi Gubernur Lukas Enembe.

Pendeta Alberth Yoku mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe merupakan tanggung jawab pribadi dari orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.

"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat dilantik, maka dalam menjalankan pekerjaan harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Alberth yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan provokasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Lukas Enembe.

"Kami meyakini KPK bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas Enembe sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para kepala daerah (Bupati) di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi," ucap dia.

Dia menjelaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur atau kepada para bupati di Papua ialah sesuai hukum sehingga harus diproses sesuai prosedur yang ada.

Alberth menambahkan pihaknya juga berharap agar tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.

Selain kooperatif, kata dia, masyarakat dan para tokoh di Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara," jelas Alberth.

 


2. MAKI

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam dugaan korupsi gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Kasus ini kemudian disusul dengan dugaan adanya aliran dana Lukas Enembe ke sejumlah kasino judi dengan nominal ratusan miliar, sebagaimana temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu berkesesuaian dengan temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menemukan sejumlah perjalanan Enembe ke sejumlah negara, yang diduga ke beberapa lokasi judi.

"Terkait Lukas Enembe yang bermain judi di luar negeri, MAKI telah mendapat data dari teman di sekitarnya bahwa memang betul ada permainan judi di 3 negara Manila (Filipina), Singapura, dan Malaysia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Merdeka, Jakarta, Minggu 25 September 2022.

Menurut dia, lokasi itu di antaranya, Solaire Resort & Casino Entertainment City, di Manila, Filipina; Casino Genting Highland, di Malaysia; dan Hotel Crockford Sentosa di Singapura.

Dari data yang didapat MAKI, dia meyakini Lukas bisa dianggap dalam keadaan sehat. Karena selama perjalanan yang juga diikuti beberapa teman Enembe, dia terlihat sehat. Salah satunya tergambar ketika dia berada di bandara Singapura, dia terlihat sanggup berjalan cukup jauh.

"Memang trip perjalanan Pak Lukas mulai dari Desember 2021 sampai Agustus 2022 bahkan sampai ke Australia, Jerman dan juga Singapura, Malaysia yang diduga hendak bermain judi, di Manila juga jadi menurut saya cukup sehat," ucap Boyamin.

 


3. ICW

MAKI menemukan sejumlah record perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke sejumlah negara, diduga ke lokasi judi. (istimewa MAKI)

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. ICW mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap politikus Partai Demokrat itu.

"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas Enembe.

Menurut Kurnia, KPK terlihat memberikan perlakukan khusus kepada Lukas Enembe dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi ini. Pasalnya, KPK mengiming-imingi penghentian penyidikan jika tak ada bukti pidana yang dilakukan Lukas.

Kurnia menyebut, iming-iming seperti itu sebelumnya tak pernah disampaikan KPK dalam proses penanganan perkara lainnya.

"Sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3 (penghentian penyidikan)," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mendesak KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pasalnya, pihak Lukas kerap menyebut sang gubernur dalam kondisi sakit.

"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," Kurnia menandaskan.

 


4. Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Mahfud mengatakan bahwa penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud yang dikutip dari Antara.

Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.

"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.

Ia menambahkan selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.

"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujarnya.

Sejumlah infrastruktur yang saat ini ada di Papua, seperti jalan tol, lanjutnya, merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia merasa kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.

"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," ujarnya.

Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.

"Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," tegas Mahfud.

 


5. Tenaga Ahli KSP

Gubernur Papua Lukas Enembe. Dok: Kominfo Peparnas Papua

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theo Litaay mengharapkan masyarakat Papua menghormati segala proses hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir dari ANTARA, menurut Theo, kini pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan good governance baik di Papua maupun seluruh Indonesia.

"Ini adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya dalam siaran pers di Jayapura.

Untuk itu, Theo berharap agar masyarakat Papua bisa turut serta mengawal kasus politikus Partai Demokrat hingga tuntas.

"Berdasarkan informasi sebanyak dua panggilan yang dikeluarkan oleh KPK kepada Lukas Enembe, namun dirinya ternyata sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut dan masih belum ada upaya jemput paksa," jelas dia.

 


6. Wapres

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan perlu adanya sinergi pembangunan, baik dari sisi kesejahteraan dan keamanan di Papua. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara bicara terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Ma'ruf mengatakan, semua orang harus patuh pada hukum.

"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," kata Ma'ruf kepada wartawan di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah.

Dia menyebut, apabila terdapat sebuah kasus atau tindak pidana, setiap individu yang terjerat harus ditindak sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sepanjang memang ada bukti-bukti yang jelas, saya kira semua orang, siapa saja bisa diproses secara hukum," ucapnya.

Ma'ruf mengatakan, dasar penegakan hukum terhadap korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Komisi antirasuah juga bekerja dengan bukti yang jelas.

"Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, undang-undangnya ada, kewenangan memang diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas," kata Ma'ruf.

 


7. Presiden

Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Lukas sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Dia menekankan bahwa semua masyarakat sama di mata hukum. Untuk itu, Jokowi mengingatkan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya